“Ingat ini baik-baik,” tegas Sekretaris Dispertan Loteng Taufikurrahman pada Lombok Post, Senin (11/1).
Kata dia, HET sudah ditentukan lewat keputusan Dispertan Loteng. Untuk jenis pupuk urea Rp 2.250 per kilo, pupuk SP-36 Rp 2.400 per kilo, pupuk ZA Rp 1.700 per kilo, pupuk NPK Rp 2.300 per kilo, pupuk organik Rp 800 per kilo dan jenis pupuk organik cair sebesar Rp 20 ribu per liter.
Jika ada yang menjual di atas HET akan ditindak tegas. “Keputusan itu ditetapkan sejak 4 Januari,” tandas Taufik.
Untuk mengetahui, apakah distributor dan pengecer mengindahkannya, maka dispertan bahkan produsen melakukan pengawasan melekat dan simultan. Pihaknya berharap pemerintah desa dan warga pada umumnya ikut membantu. Karena ketersediaan pupuk menjadi penentu keberhasilan pola tanam dan pola produksi.
“Pemerintah pusat saat ini, sedang berupaya mengurangi subsidi pupuk. Itu untuk mengatasi defisit keuangan,” paparnya.
Itu artinya, petani harus siap-siap. Apalagi, harga pupuk bersubdisi dan non subsidi berbeda jauh. Solusinya, memperbanyak menggunakan pupuk organik.
Kata Taufik, untuk pupuk organik, petani tinggal memanfaatkan sampah-sampah organik atau jerami dan atau sisa tanaman yang ada. Jangan dibakar, atau dibuang.
“Pupuk ini menjadi persoalan nasional. Tidak saja Loteng, tapi semua daerah,” kata Wakil Bupati Loteng HL Pathul Bahri yang ditemui secara terpisah.
Menurut dia, biasanya pupuk langka. Kemudian pupuk mahal, bahkan beredar juga pupuk palsu dan lain sebagainya. Untuk menyikapi persoalan tersebut, maka pemkab dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat koordinasi.
“Itu sebagai laporan kita ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” pungkasnya. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita