Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto menjelaskan, penyelidikan kasus pencurian kotak amal masjid itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/II/2022/Polsek tertanggal 6 Februari lalu. Kasus pencurian tersebut terjadi Sabtu (5/2) pukul 22.00 Wita. Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi, hingga memeriksa rekaman CCTV.
"Isi kotak amal itu sendiri sebesar Rp 1,1 juta," tandas Hery, Selasa (8/2)
Dari hasil rekaman CCTV itu juga, pria 22 tahun tersebut ternyata sudah dua kali melakukan aksi yang sama. Dijelaskannya, dari hasil keterangan orang tua terduga pelaku, bahwa anaknya mengalami gangguan jiwa.
Untuk itu, polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan terduga pelaku di RSJ Mutiara Sukma NTB di Kota Mataram. Kendati demikian, warga meminta polisi memberikan efek jera. Karena meresahkan warga lantaran seringkali melakukan aksi pencurian.
"Daripada terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, maka kami harus mengamankan pelaku," pungkas Hery. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita