Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Poltekpar Lombok Ajari Pegawainya soal Keterbukaan Informasi Publik

Rury Anjas Andita • Senin, 14 Maret 2022 | 14:30 WIB
BELAJAR: Bupati dan wakil bupati, dan para pejabat OPD lingkup Pemkab Loteng, dan pemerintah kecamatan saat belajar di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (2/12). (Humas Setdakab Loteng untuk Lombok Post)
BELAJAR: Bupati dan wakil bupati, dan para pejabat OPD lingkup Pemkab Loteng, dan pemerintah kecamatan saat belajar di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (2/12). (Humas Setdakab Loteng untuk Lombok Post)
PRAYA-Poltekpar Lombok memastikan tetap dan terus terbuka menyampaikan informasi-informasi pada publik. Itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Salah satunya, prosedur hingga syarat penerimaan mahasiswa.

“Ini yang saya ingin para jajaran poltekpar menjalankannya,” kata Direktur Poltekpar Lombok Herry Rachmat Widjaja pada Lombok Post, Minggu (13/3).

Agar mereka tahu dan memahami, pihaknya menggelar sosialisasi tentang layanan informasi publik. Itu dilaksanakan selama dua hari dari 12-13 Maret di salah satu hotel di Senggigi, Lombok Barat.

“Saya berharap ilmu dan pengetahuan yang mereka terima diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di kantor,” ujar Herry.

Dia menekankan, jika ada sekelompok warga atau kalangan media yang membutuhkan informasi, maka sebaiknya sampaikan saja. Namun jika bersifat rahasia, maka harus diberikan permakluman.

“Intinya, ada informasi yang bisa dibuka ke publik. Ada pula yang tidak bisa,” tandas Hery.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan Poltekpar Lombok memastikan terus meningkatkan sumber daya manusia di internal. Harapannya, mereka memberikan pelayanan terbaik pada publik.

“Kalau bicara keterbukaan informasi, Poltekpar Lombok patut dijadikan contoh,” sanjung Tenaga Ahli Bidang Hukum Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Annie Londa, saat menjadi pamateri.

Kendati demikian, pihaknya berpesan jika ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta dan atau mengorek-ngorek informasi, maka sebaiknya poltekpar terlebih dahulu mempertanyakan legalitas. Karena banyak LSM yang tidak memiliki izin. Bahkan tidak memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Untuk menyampaikan informasi juga ada standar operasional prosedur (SOP). Yakni memakai bahasa Indonesia atau bahasa daerah setempat. Kemudian aksesibilitas bagi disabilitas, menampilkan audio,” papar Annie.

Berikut mudah dipahami dan dimengerti, dan memanfaatkan media sosial. “Prinsipnya jika ada informasi, maka disampaikan saja. Jika bisa dipercepat, maka jangan diperlambat,” pesannya. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Poltekpar Lombok #Keterbukaan Informasi Publik