"Itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/ 05/III/2022/SPKT/Polsek Praya Res.Loteng/Polda NTB tertanggal 23 Maret lalu," beber Kapolsek Praya Iptu Hariono, Kamis (24/3).
Dikatakan, pencurian itu terjadi, Selasa (22/3) dini hari pukul 02.00 Wita. Terduga pelaku masuk dengan cara merusak pintu ruang kelas II yang merupakan tempat menyimpan amplifier.
"Kami langsung memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," paparnya.
Hasilnya, polisi menaruh curiga bahwa aksi pencurian itu dilakukan kedua terduga pelaku. Dugaan itu diperkuat dari informasi warga yang mencurigai aktivitas keduanya yang tidak seperti biasanya dalam kehidupan sehari-hari.
Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencari tahu keberadaan keduanya. "Dan ternyata benar, keduanya terlibat dalam aksi pencurian yang dimaksud," tandas Hariono.
Keduanya pun dibawa ke Polsek Praya. Mereka dijemput di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. "Kedua pelaku mengakui perbuatannya," pungkas Hariono. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita