"Saat itu pelaku membeli rokok di salah satu kios di Dusun Seganteng, Desa Aik Bukak, beberapa hari lalu," kata Kapolsek Batukliang Utara Iptu Sribagio, Kamis (14/4).
Uang yang digunakan, kata Sribagio pecahan Rp 20 ribu. Pemilik kios yang menerima uang merasa curiga, karena bentuk kertasnya beda dengan uang asli pada umumnya. Pemilik kios melaporkannya ke Bhabinkamtibmas Desa Aik Bukak.
"Anggota kami langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku," papar Sribagio.
Dijelaskan, dari hasil interogasi terduga pelaku mendapatkan upal lewat media sosial (medsos) secara gratis. Kecuali ongkos kirim di tanggung pemesan. Terduga pelaku kemudian mengambil pesanannya di kantor salah satu agen pengiriman di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang.
Terduga pelaku mengakui telah menggunakan upal di beberapa tempat. Diantaranya di Desa Aik Darek, Desa Mantang, Desa Sengkol, dan Desa Bagu. "Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan," pungkasnya. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita