Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPN Loteng Tegaskan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf tanpa Biaya

Rury Anjas Andita • Jumat, 22 April 2022 | 15:00 WIB
Kepala BPN Loteng Lalu Suharli (Dedi/Lombok Post)
Kepala BPN Loteng Lalu Suharli (Dedi/Lombok Post)
PRAYA-Bagi yang ingin mengurus sertifikat tanah wakaf dipersilakan melengkapi syarat yang sudah ditentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Untuk pengurusan gratis, baik menyangkut penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pengukuran lahan hingga penerbitan dokumen sertifikat.

“Berapa pun luasnya kami siap melayani,” tantang Kepala BPN Loteng Lalu Suharli pada Lombok Post, Kamis (21/4).

Kata dia, yang pasti, proses pengurusnya cepat. Hanya saja, yang perlu diperhatikan yakni syarat utama wakaf berupa akta ikrar wakaf. Itu dijalankan dihadapan kantor urusan agama (KUA) setempat, atau Kementerian Agama (Kemenag) Loteng.

“Kalau tidak ada dokumen yang satu itu, maka tidak bisa dibuatkan sertifikat,” tegasnya.

Di ikrar wakaf itu menjelaskan, siapa yang menyerahkan apa, berapa dan di mana. “Kemudian siapa yang bertanggung jawab,” papar mantan Kepala BPN Lombok Utara tersebut.

Dikatakan, dari sekian banyak yang datang mengurus sertifikat wakaf di BPN Loteng kebanyakan pribadi. Bisa dihitung dengan jari tangan dari lembaga, atau yayasan. Kendati demikian, BPN Loteng memprioritaskan pengurusannya.

“Tahun lalu ada 150 sertifikat tanah wakaf yang sudah kita terbitkan,” ujar Suharli.

BPN Loteng berharap, lewat dokumen pertanahan tersebut, penerima wakaf mendapatkan manfaat. “Bentuk tanah wakaf di daerah kita ini ada masjid, musala, makam dan pondok pesantren,” kata Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Loteng HL Tamim Ali Aksor, terpisah.

Dari data yang ada, kata Tamim, jumlahnya sebanyak 570 hektare (ha). “Intinya, kita ingin tanah-tanah wakaf itu menjadi milik publik, milik bersama. Bukan milik pribadi. Namanya saja wakaf,” pungkasnya. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#tanah wakaf #BPN Loteng #sertifikat