Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Optimalkan PADes, Pemdes di Pujut Loteng Diimbau Perdes soal Parkir

Rury Anjas Andita • Rabu, 3 Agustus 2022 | 16:00 WIB
SELAMAT DATANG: Beberapa wisatawan domestik saat berswafoto di bypass Bundaran Songgong di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Loteng, Selasa (11/1). (Dedi/Lombok Post)
SELAMAT DATANG: Beberapa wisatawan domestik saat berswafoto di bypass Bundaran Songgong di Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Loteng, Selasa (11/1). (Dedi/Lombok Post)
PRAYA-Sorotan terhadap persoalan parkir liar di objek-objek wisata di wilayah selatan Lombok Tengah kembali mencuat. Kali ini, datang lagi dari Pemerintah Kecamatan Pujut. Mereka meminta pemerintah desa segera menyusun dan membuat peraturan desa (perdes).

“Acuannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Parkir,” pesan Camat Pujut Lalu Sungkul pada Lombok Post, Selasa (2/8).

Sebelumnya, pihaknya menerima kunjungan silaturahmi Kapolres Loteng AKBP Irfan Nurmansyah di kediamannya, Senin (1/8) sore. Dalam diskusi singkatnya itu, pihaknya diberi tugas untuk mengingatkan desa-desa di wilayah Pujut agar melalukan penataan, penertiban dan pengelolaan area-area parkir di seluruh objek wisata dengan baik, dan benar.

Kendati demikian, pihaknya menekankan bahwa, urusan yang satu itu tidak bisa sepenuhnya dijalankan pemerintah kecamatan semata. Melainkan, butuh kerja sama, sinergitas dan kolaborasi. Yakni dari jajaran kepolisian, TNI, satpol pp dan dinas terkait.

“Intinya, semua pihak terlibat,” tandas Plt Kepala Desa (Kades) Persiapan Awang tersebut.

Persoalan parkir itu, kata Sungkul, menjadi salah satu urusan kenyamanan wisatawan. “Jawabannya, ada di masing-masing pemerintah desa. Pemerintah kecamatan sebatas mengingatkan saja,” tegasnya.

Lewat perdes tentang pengelolaan parkir, pemerintah desa bisa menghasilkan pendapatan asli desa (PADes) setiap tahunnya. Di perdes itu bisa saja pola pembagiannya yakni, 60 persen untuk desa dan 40 persen untuk petugas parkir.

“Dari 60 persen itu, desa bisa menggunakannya untuk urusan keamanan, kebersihan dan penataan parkir, dan sebagainya,” saran Sungkul.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Loteng Lalu Rumiawan mengatakan, saran, pendapat dan masukan soal penataan parkir di seluruh Gumi Tatas Tuhu Trasna sudah seringkali disampaikan dalam setiap sidang paripurna. Tidak saja datang dari pendapat komisi-komisi, melainkan fraksi.

“Kalau sudah seperti itu, maka wajib hukumnya dinas terkait mengindahkan,” tegasnya, terpisah.

Di situ, kata Rumiawan, ada Dinas Perhubungan (Dishub) Loteng, Dinas Pariwisata, dan Kebudayaan (Disbudpar) Loteng. Kemudian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng dan Dinas Perindusterian, dan Perdagangan (Disperindag) Loteng.

“Komandonya ada pada sekda. Kami minta sekda segera bersikap,” tegasnya lagi. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Loteng #Kecamatan Pujut #Parkir #KEK Mandalika