“Untuk kepala madrasah dari MI, MTs dan MA diberhentikan sejak 23 Januari lalu,” tegas Ketua Yayasan Ponpes Darul Aminin NW Desa Aikmual Himni Amin, Sabtu (6/8).
Sedangkan guru-guru, kata Himni, akan diterbitkan surat keputusan tidak melanjutkan penugasan sebagai tenaga pendidik yayasan tertanggal 28 Agustus. Langkah itu diambil, karena sejak awal mereka terlalu jauh ikut campur dalam urusan sengketa kepengurusan yayasan.
“Seharusnya mereka fokus saja menjalankan tugas dan fungsinya,” sesal Himni.
Dari laporan yang ada, mereka jarang masuk. Kalau pun masuk, anak didik diminta pulang guna mengerjaan pekerjaan rumah (PR). Atas dasar itulah, yayasan mengambil sikap tegas sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Diawali dari peringatan lisan dan tulisan. Untuk tulisan, yayasan telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama. Hanya saja, tidak diindahkan. Kemudian, diterbitkan kembali SP kedua.
“Lagi-lagi, tidak diindahkan. Hingga terakhir kami keluarkan SP ketiga,” ujar pengurus baru Yayasan Ponpes Darul Aminin NW Desa Aikmual tersebut.
Walau demikian, pihaknya tetap memperhatikan hak-hak guru. Di mana, saat dana bantuan operasional sekolah (BOS) keluar, mereka diberikan gaji. Bagi guru non serifikasi dan inpassing. “Sayangnya, mereka menolak,” bebernya.
Jumlah guru yang diberikan sanksi tersebut sebanyak 40 orang dari total 112 orang. Baik dari tingkat MI, MTs dan MA. “Untuk mengisi kekosongan yang ada, kami langsung menerima lamaran sebanyak 50 orang guru baru,” papar Himni.
Dia menekankan, intinya persoalan sengketa yayasan antara pengurus baru dan pengurus lama menjadi urusan yayasan. “Kami berharap, persoalan yang dihadapi Yayasan Ponpes Darul Aminin NW diselesaikan dengan cara damai,” saran Ketua Komisi IV DPRD Loteng Lalu Sunting Mentas, terpisah.
Bagi Sunting, Komisi IV akan berupaya membantu memediasi dan menengahi persoalan yang ada. Dengan harapan, tidak ada yang dirugikan. Untuk itu, mediasi menurut rencana dijadwalkan kembali Rabu (10/8) lusa di gedung dewan. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita