“Desa Gemel menjadi satu dari enam desa yang terpaksa kami blokir rekening desanya,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng Zainal Mustakim, Kamis (15/9).
Hal itu disampaikannya usai menerima aksi ratusan warga Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah di kantor desa. Dikatakan, pemblokiran akibat kelalaian pemerintah desa itu sendiri. “Seharusnya itu tidak boleh terjadi. Karena bisa saja menjadi persoalan hokum,” tegasnya.
Salah satunya, kesengajaan untuk menunda-nunda penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) pada warga miskin. “Selain Desa Gemel ada juga Desa Peresak dan Desa Saba. Nah, tiga desa yang lain saya lupa. Intinya, ada enam desa,” papar mantan Camat Praya Barat Daya tersebut.
Disinggung Lombok Post, bagaimana langkah DPMD Loteng menyikapi aksi dan laporan warga Desa Gemel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng? Zainal enggan berkomentar terlalu jauh. “Itu sudah lain ceritanya,” tandasnya.
Kendati demikian, pihaknya berpesan kepada desa-desa lain untuk selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Jika melanggar, maka sanksi sosial politik dan hukum tidak bisa dihindari.
“Perjuangan kami tidak akan pernah berhenti,” tegas salah satu tokoh pemuda Desa Gemel H Rosi’in yang ditemui secara terpisah.
Dia memastikan, warga yang berjuang tidak bisa disogok dengan uang apalagi jabatan. Dalam aksi ini, dia menegaskan tidak memiliki kepentingan politik. “Kecuali, meminta pemerintah desa bertanggung jawab secara hokum,” tegasnya.
Menurut Rosi’in, Pemdes Gemel terindikasi berani melakukan penyelewenangan APBDes dari tahun 2019-2021. Sehingga tidak ada tawar menawar lagi. Prinsipnya, warga merasa dirugikan. “Kami terus mencari bukti-bukti,” ancamnya. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita