“Kalau tidak, maka kami robohkan dan bakar kantor desa ini,” ancam koordinator warga Kusuma Wardana, Kamis (15/9).
Alasan pemecatan, kata Kusuma, karena dua perangkat desa tersebut tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, dan benar. Diantaranya rangkap jabatan, malas-malasan bekerja. Selain itu diduga menyalahi kewenangan yang ada. “Baik menyangkut anggaran maupun kebijakan,” bebernya.
Pantauan Lombok Post, aksi warga sempat memanas. Itu setelah, mereka ingin membakar satu meja kantor desa dan ingin merusak pintu gerbang kantor desa. Aksi itu berhasil dilerai personel kepolisian yang sudah siaga.
Kedatangan warga diterima Kades Beraim Lalu Januarsa Atmaja dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DPMD) Loteng Zainal Mustakim. “Kalau gara-gara aksi ini saya masuk penjara, maka tidak masalah. Yang penting demi mayoritas warga,” lanjut Kusuma.
Untuk itu, pihaknya memastikan aksi yang sama tetap dilaksanakan sampai kades mengeluarkan sikap tegas. “Apa yang menjadi tuntutan warga, siap saya laksanakan,” kata Kades Beraim Lalu Januarsa Atmaja, di tempat yang sama.
Hanya saja, pemerintah desa berharap warga menyampaikannya secara tertulis. Siapa dan berapa perangkat desa yang dimaksud.
Untuk kadus, sepertinya membutuhkan waktu dan proses panjang. Harus menyesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Atau sebagaimana diperkuat lewat Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Kalau BPD itu tergantung warga. Karena BPD dipilih dan diangkat dari, oleh dan untuk warga,” ujar Januarsa.
Artinya, kata Januarsa, kalau mayoritas warga menginginkan diberhentikan, maka pemerintah desa tinggal mengeluarkan surat rekomendasi ke DPMD Loteng. Selanjutnya, menjadi perhatian bupati. Mengingat surat keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian BPD tergantung bupati.
Sementara itu, Kepala DPMD Loteng Zainal Mustakim berpesan agar warga tetap tenang menyikapi persoalan yang terjadi. Bila perlu lewat musyawarah desa (musdes). “Bukan dengan cara-cara anarkis. Jika ingin mengganti perangkat desa, ada aturannya,” tegas Zainal.
Diantaranya, ada berita acara, ada bukti-bukti pelanggaran dan bukti-bukti lain yang dirasa kuat. “Jika sebatas argumen, maka sulit diambil keputusan. Yang ada justru menjadi persoalan hukum dikemudian hari,” bebernya. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita