“Itu dalam bentuk pajak cukai rokok atau tembakau. Mohon kerja samanya,” kata Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Loteng HL Wiraningsun, Senin (30/1).
Untuk itu, bagi perusahaan-perusahaan rokok atau tembakau yang merasa belum memiliki izin cukai, maka secepatnya diurus. Daripada akan berurusan dengan aparat dan pemerintah. Seperti yang pernah dijalankan Satpol PP Loteng yang menyita rokok-rokok yang tidak memiliki cukai.
Kemudian, diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Mataram guna dimusnahkan. “Ingat, lewat pajak itulah, pemerintah pusat menyiapkan bantuan-bantuan sosial,” kata Wiraningsun.
Salah satunya, bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok dan buruh pabrik rokok yang terkena PHK. Kemudian buruh tani tembakau dan masyarakat lainnya yang tidak menerima bansos apa-apa sebagaimana keputusan bupati.
Sementara itu, Kasatpol PP Loteng Lalu Rinjani mengatakan, untuk kegiatan sidak dan razia rokok, dan tembakau yang tidak mengantongi pita cukai atau tidak memiliki izin usaha dan izin edar dipastikan dilaksankan secara rutin. “Tanpa jadwal. Sehingga sewaktu-waktu turun,” ujarnya.
Sasarannya, pengecer, kios dan distributor rokok. Bahkan, tidak tutup kemungkinan perusahaan-perusahaan rokok dan tembakau. “Bagi warga yang merasa curiga, mohon kerja samanya untuk melaporkannya ke kami,” seru Rinjani.
Sementara itu, Suhaili, Pemilik CV Panjisari Maju di Kelurahan Panjisari, Kecamatan Praya berbagi cerita. Dia pernah berurusan dengan petugas bea cukai. Tepatnya, di tahun 2017 lalu, pihaknya digerebek lantaran perusahaan rokok dan tembakaunya tidak memilik cukai. “Dari kejadian itu, saya kapok dan saya tidak berani,” kata Suhaili.
Tahun 2018 lalu, akhirnya dia mengurus izin-izin dan cukai. Hingga sekarang perusahaannya berkembang pesat. Berawal dari dirinya sendiri yang bekerja, kini memiliki 10 karyawan. (dss/r5) Editor : Rury Anjas Andita