Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Soal Larangan Menjual Pakaian Bekas Impor, Pemkab Loteng Tunggu SE Pusat

Rury Anjas Andita • Senin, 3 April 2023 | 18:00 WIB
Wabup Loteng Nursiah (Dewi/Lombok Post)
Wabup Loteng Nursiah (Dewi/Lombok Post)
PRAYA-Pemkab Loteng mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang impor pakaian bekas dalam rangka meningkatkan produk dalam negeri. "Pada dasarnya apapun kebijakan dari pemerintah pusat, pasti kita akan tindaklanjuti sesuai aturan yang telah ditetapkan," kata Wakil Bupati Loteng, Nursiah, Minggu (2/4).

Menurut dia, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tentunya sudah dikaji. Sehingga dengan adanya larangan tersebut bisa mengantisipasi adanya penyakit atau demi kesehatan masyarakat.

Selain itu, kebajikan tersebut dinilai dapat mendukung pertumbuhan penggunaan produk dalam negeri atau konveksi UMKM. "Pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan demi kesehatan," katanya.

Meski demikian, surat edaran (SE) larangan penjualan impor pakaian bekas tersebut belum diterima. Sehingga pihaknya juga masih belum melakukan penertiban terhadap para penjual pakaian bekas. Selain itu, jumlah penjual pakaian bekas di Loteng tidak terlalu banyak.

"Kita tunggu SE itu, baru kita akan melakukan rapat koordinasi untuk langkah yang akan dilakukan," tambahnya.

Ia mengatakan, untuk melakukan penertiban dibutuhkan proses sosialisasi dan pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. "Kewajiban pemerintah untuk memberikan pembinaan, sehingga kita juga harus menyiapkan solusi kepada para UMKM yang menjual pakaian bekas tersebut," kata politisi Golkar itu.

Wabup pun mengimbau kepada masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut dengan baik, sehingga tidak ada gejolak di masyarakat. "Masyarakat juga kita imbau berhati-hati dalam membeli pakaian bekas," pesan mantan Sekda Loteng itu.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan (Disdag) NTB menyatakan, ada tiga lokasi penjualan pakaian bekas di NTB. Diantaranya Pasar Karang Sukun, Kota Mataram; Pasar Jelojok, Kabupaten Loteng; dan Pasar Masbagik, Kabupaten Lotim. (ewi/r5)  Editor : Rury Anjas Andita
#Pemkab Loteng #impor #pakaian bekas