Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Loteng Ringkus Terduga Pelaku TPPO, Seperti Ini Modusnya!

Rury Anjas Andita • Selasa, 11 Juli 2023 | 15:00 WIB
Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Hizkia Siagian (Dewi/Lombok Post)
Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Hizkia Siagian (Dewi/Lombok Post)
PRAYA-Pria berinisial DR, 45 tahun, warga Praya, Loteng diringkus Satreskrim Polres Loteng. Dia diduga menjadi pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO).

Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Hizkia Siagian menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur. Korban dijanjikan bekerja ke luar negeri dengan tujuan Arab Saudi.

Namun, setelah korban membayar biaya kepada terduga pelaku, korban tidak kunjung diberangkatkan. Meskipun paspor korban sudah jadi. "Korban akan diberangkatkan menuju Arab Saudi, namun pengiriman PMI ke negara itu kan masih tutup, moratorium," katanya.

Korban memberikan uang untuk biaya keberangkatan kepada terduga pelaku mencapai puluhan juta. Korban dijanjikan gaji per bulan Rp 30-50 juta. "Gaji yang dijanjikan cukup tinggi, sehingga korban mau berangkat menjadi PMI," tambah Hizkia.

Selain menangkap terduga pelaku, Polres Loteng juga menyita barang bukti berupa paspor sebanyak 10 unit. Disinyalir, korban tidak hanya dari Loteng namun juga dari luar Lombok. Sayangnya, korban yang melapor baru dua orang.

"Korban yang lain belum kita temukan alamatnya, karena dalam identitas paspor tidak ada foto, hanya nama dan alamat," katanya.

"Dan yang melapor ini masih di bawah umur sehingga harus didampingi PPA," tambah Hizkia.

Pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait keberangkatan mereka, apakah secara ilegal atau legal. Lantaran kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. "Kasus ini kita masih kembangkan," katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang TPPO sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Tersangka juga terancam pidana denda paling banyak Rp 600 juta.

"Kita mengimbau supaya warga bisa melapor, jika ada menemukan kasus TTPO di daerah masing-masing," tutup Hizkia. (ewi/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Pekerja Migran #Polres Loteng #TPPO