Penegasan ini merespons adanya kabar dua pengusaha bakso ternama yang merasa terbebani dengan besaran biaya pajak tersebut. ”Kami mohon kepada para pengusaha restoran untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Bapenda Loteng baiq Aluh Windayu, kemarin (4/9).
Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni pada Perda Nomor 14 tahun 2010. Di aturan tersebut, pada Pasal 1 ayat 10 menyebutkan, restoran merupakan fasilitas penyediaan makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Artinya, pengusaha yang membuka warung bakso, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak daerah. Apalagi jika omzet penjualan per bulannya lebih dari Rp 5 juta. ”Ini juga untuk kemajuan pembangunan Lombok Tengah,” ujarnya.
Dikatakan, Bapenda telah menurunkan tim uji petik untuk menentukan besaran pajaknya. Dari mulai buka pagi hari hingga tutup usaha malam hari. Ini dilakukan untuk mendapat angka penjualan yang riil.
”Ini baru hasil jualan bakso saja, belum minumannya, belum lontong dan kacang. Apa yang kami sampaikan ini sesuai dengan data dan fakta. Kami tidak berani di luar aturan,” tegas mantan Kepala BPKAD Loteng ini.
Aluh menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan pajak daerah kepada para pengusaha bakso secara langsung. ”Kami sudah memanggil para pemilik warung bakso, dan memberikan penjelasan sebagai wajib pajak, mereka sepakat dan memahami. Namun di saat mereka mau membayar hilang. Dan apa iya cuma setor pajak Rp 250 ribu per bulan,” bebernya.
Ia menuturkan, saat ini ada 20 pengusaha bakso yang terdata sebagai wajib pajak. Namun dari 20 warung ini baru 13 pengusaha bakso yang membayar pajak.
”Realisasi pajak hingga Juni 2023 untuk 13 warung bakso baru mencapai Rp 2,2 juta. Sisanya belum bayar hingga September ini. Artinya, masih ada pengusaha bakso tidak melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (ewi/r11)
Editor : Redaksi Lombok Post