LOMBOKPOST-Mulai tanggal 5 Januari 2024, retribusi base transceiver station (menara BTS) diambil alih pemerintah pusat. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Tahun depan sudah nggak boleh daerah tarik retribusi, sesuai undang-undang," ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Loteng Muhamad, Selasa (31/10).
Alhasil, Dinas Kominfo Loteng terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi objek BTS. Padahal sejauh ini, retribusi BTS adalah satu-satunya PAD yang dimiliki Diskominfotik.
"Jelas kita daerah merasa rugi, tapi ini kan diambil sama (pemerintah, red) pusat," tegasnya. "Sekarang tinggal andalkan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dulu namanya IMB," tambah Muhamad.
Ia menuturkan, tahun ini capaian retribusi menara BTS di Loteng mencapai Rp 1,4 miliar lebih dari total 300 lebih menara. Nilai retribusi setiap menara BTS bermacam-macam, dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta lebih. "Melebihi target," imbuhnya
Apa yang menjadi pertimbangan diambil alih pemerintah pusat, tidak diketahui pasti. Namun yang jelas sesuai dengan amanat undang-undang. "Kita ikuti saja aturan pusat," mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD-PTSP) Loteng ini.
Sayangnya, meski retribusi menara BTS diambil alih pusat namun daerah masih dibebankan untuk lakukan pengawasan di lapangan. Guna memastikan permukiman masyarakat sekitar aman dari keberadaan BTS tersebut.
"Kasihan masyarakat, kita fasilitasi pengawasannya," pungkas Muhamad. (ewi)
Editor : Kimda Farida