LombokPost-Peran calon legislatif (caleg) DPRD Lombok Tengah (Loteng) dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkuak.
Wanita bernama Baiq Ika Supriyani, 44 tahun, itu berperan sebagai pengedar. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap basah pesta sabu bersama enam orang pria.
"Dari tujuh terduga pelaku ini memiliki peran masing-masing, sedangkan BIS (Baiq Ika Supriyani, red) bersama MMS (M Mis'al Saqari, Red) berperan menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari saudara Safrudin," ungkap Kasatresnarkoba Polres Loteng Iptu Derfin Hutabarat saat konferensi pers di halaman Mapolres Loteng, Praya, Selasa (12/12).
Ia menjelaskan, Sabu seberat 2,12 gram itu lalu dijual Baiq Ika Supriyani dan M Mis'al Saqari kepada residivis narkotika bernama Edi Sutawan.
Lalu, Edi Sutawan menjual kembali sabu tersebut kepada Lalu Rahman Jayadi. Sehingga Saqari, Saprudin, dan Sutawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sabu seberat 2,12 gram tersebut dijual seharga Rp 1,4 juta.
Kemudian, Lalu Muhammad Jayadi diundang ke sebuah rumah di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, setelah menerima sabu dari Edi Sutawan.
Jayadi kemudian datang bersama Sulistiono Pajri dan Akhmad Zulfikar ke rumah tersebut. Di sanalah, mereka bertujuh, termasuk Baiq Ika Supriyani, berpesta sabu sampai habis.
Setelah mengonsumsi sabu bersama-sama, Jayadi memberi uang sebesar Rp 100 ribu kepada Edi Sutawan.
"Uang sebesar Rp 100 ribu itu diberikan sebagai balas budi kepada Edi Sutawan," tambahnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Loteng hanya menghadirkan empat orang dari tujuh terduga pelaku.
Dikatakan, peran Jayadi, Sulistiono Pajri, dan Akhmad Zulfikar hanya sebagai pengguna. Mereka selanjutnya mengikuti program rehabilitasi di kantor BNN NTB.
"Ketiganya hanya penyalahguna di lokasi atau tergolong pecandu narkoba," cetusnya. "Empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dan ketujuh orang ini dinyatakan positif narkoba," tandas Derfin. (ewi)
Editor : Marthadi