Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Loteng: Hanya 30 Caleg yang Ajukan STTP

Lestari Dewi • Rabu, 20 Desember 2023 | 17:45 WIB

AKP Dozer Trisatria Armada
AKP Dozer Trisatria Armada
 

LOMBOKPOST-Polres Lombok Tengah (Loteng) menekankan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) berguna untuk mencegah timbulnya sabotase dari pendukung lawan saat berkampanye. Bukan sebatas menggugurkan kewajiban peserta pemilu.

"Wajib sih wajib atas dasar pertimbangan keamanan, tapi kalau tidak memberitahukan (STTP, red) bagaimana kita mencegah jika ada pendukung lawan tidak suka, disabotase," tegas Kasat Intelkam Polres Loteng AKP Dozer Trisatria Armada, Selasa (19/12).

Pria yang pernah bertugas di Polres Sumbawa ini mengaku, dari 600 lebih calon legislatif (Caleg) DPRD Loteng hanya 30 orang diantaranya yang sudah mengajukan dan membuat STTP di Polres Loteng. Padahal, pihaknya melalui jajaran Polsek sudah mengimbau atau menginformasikan caleg atau tim sukses membuat STTP ketika kampanye.

"Monitor terus dilakukan, baik yang sudah kantongi STTP ataupun yang tidak. Untuk penindakan berada diranah Bawaslu Loteng, paling tidak kita laporkan ke Panwascam," timpalnya.

Kurangnya minat caleg mengajukan STTP, diakui, karena dianggap ribet. Padahal tidak. Polres pun sudah memberikan masukan agar dibuat secara kolektif oleh partai politik atau masing-masing tim sukses. Polres tinggal menerima rangkaian jadwal kunjungan kampanye dan STTP akan diberikan per kegiatan.

"Sehingga caleg ini tidak perlu bolak-balik bikin, apalagi yang lokasi dapilnya cukup jauh. Setelah diurus berkasnya, tinggal WA, h-1 bisa langsung ambil STTP," jelasnya.

Memang, dalam salah satu syarat STTP Pemilu 2024 ini berbeda pada permohonan STTP pemilu 2019 lalu. Sebelumnya hanya cukup permohonan STTP saja, sekarang harus melampirkan ijin lokasi kampanye.

Ijin ini harus diketahui oleh si pemilik rumah, atau kepala dusun atau RT/RW setempat. Guna memastikan caleg saat berkampanye, lalu timbul penolakan masyarakat, caleg atau tim sukses mengantongi kepastian ijin lokasi kampanye.

"Untuk mengantisipasi, siapa tahu caleg blusukkan belum ada ijin atau bagaimana," tegas Dozer.

Anggota Bawaslu Loteng Abdul Muis membenarkan, masih banyak caleg yang tidak mengurus STTP Kampanye. Dari hasil pengawasan selama kampanye, ada 57 lebih kampanye caleg yang tak mengantongi STTP.

"Namun sampai sekarang belum ada yang kita bubarkan karena kita berikan imbauan dulu, agar kampanye berikutnya harus ada STTP," ucapnya, terpisah. (ewi)

 

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#Polres Loteng #caleg #STTP