LombokPost-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah (Loteng) angkat bicara terkait polemik bagi-bagi lahan pada bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tresno Kenangan di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Loteng.
Dimana masyarakat yang menggeruduk kantor desa setempat menuntut keadilan dan pemerataan lahan, mengingat ada 10 dusun dalam desa tersebut.
“Nah kalau itu kami (BPN, red) kembalikan ke pemerintah desa. Insya Allah minggu depan akan dirapatkan dengan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten yang diketuai oleh Bapak Bupati,” ucap Kepala BPN Loteng Subhan yang dikonfirmasi, Kamis (11/1).
Diketahui, bulan ini akan dilakukan pembagian lahan kepada 400 kepala keluarga (KK), sementara Desa Lantan memiliki masyarakat tak kurang dari tiga ribu KK.
Masyarakat pun bertanya-tanya atas dasar apa penentuan pengusulan nama 400 KK tersebut.
Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Lantan, kepala dusun dan tokoh-tokoh kunci pada tujuh dusun ternyata benar tidak pernah ada sosialisasi.
Subhan menegaskan, penentuan usulan nama 400 KK ini berdasarkan penguasaan fisik sekarang. Dimana BPN hanya mengukur dan melakukan identifikasi serta menginventarisasi.
“Itu semua sudah dilaksanakan yang mana daftar nama tersebut diketahui oleh kepala desa,” timpalnya.
Ia pun berharap, polemik ini segera berakhir dan berharap agar pemerintah desa bersama warga bisa duduk bersama mencarikan solusi yang terbaik.
“Kita tunggu saja hasil rapat minggu depan dengan gugus tugas,” tegas Subhan.
Subhan menjelaskan, belum lama ini pihaknya telah melakukan pengukuran program redistribusi tanah di Desa Lantan dan Desa Karang Sidemen. Total luas mencapai 335 hektare (Ha), dengan rincian 182 Ha di Desa Karang Sidemen dan 173 Ha di Desa Lantan.
Baca Juga: Mutiara Sumbawa Bakal Diekspor Awal Tahun Ini, Dikirim ke Australia dan China
Jumlah warga yang akan menerima lahan eks HGU PT Tresno Kenangan mencapai 400 KK. Namun, proses penerbitan sertifikat untuk kawasan itu masih berproses.
Warga yang akan menguasai lahan tersebut sesuai dengan nama pemilik yang dinaikkan sebagai pemilik tanah. Mereka diajukan pemerintah desa yang telah memfasilitasi warga untuk dilakukan verifikasi.
“Proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ini masih lama, jadi sertifikat yang akan diserahkan pada bulan Januari 2024 adalah program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) bukan program redistribusi tanah,” cetusnya.
Masyarakat yang akan akan menerima program PTSL ini akan dibuatkan surat keputusan (SK) dengan melibatkan pemerintah desa.
Program strategis nasional ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri menyampaikan, proses penyelesaian eks lahan HGU di Desa Lantan tak jauh beda dengan di Desa Karang Sidemen.
Sehingga perlu duduk bersama untuk membahas karena lebih dulu diselesaikan adalah Desa Karang Sidemen.
“Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN sangat kami tunggu, berapa luas lahan yang akan dibagi rata pun belum final sebab luas lahan bukan saja untuk masyarakat tapi pemerintah daerah, perusahaan, bank tanah,” jelasnya.
Berbicara untuk pemerintah daerah pun, kata bupati, juga akan kembali kepada masyarakat secara meluas.
Sebab pemerintah pun perlu upaya dalam menggerakan perekonomian di Desa Lantan. Salah satu misalnya kehadiran Sirkuit 459 Lantan, lahan yang diperuntukkan membagun Sekolah Taruna Nusantara.
“Kenapa tidak, ini juga kan untuk masyarakat lebih luas,” tegas Bupati Pathul.
Sementara lahan yang diperuntukkan masyarakat setempat, kata dia, kemungkinan itulah yang dibagi rata kepada masyarakat untuk 10 dusun desa setempat.
“Setelah kita ditentukan berapa bagian untuk masyarakat barulah kita bagi rata untuk kepala keluarga. Begitu lho jangan salah tafsir,” cetus politisi Gerindra ini. (ewi)
Editor : Prihadi Zoldic