Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pembagian Lahan HGU Berbuntut Panjang, Kantor Desa Lantan Batukliang Disegel Warga

Lestari Dewi • Selasa, 16 Januari 2024 | 08:30 WIB

 

Seorang warga menunjukkan salah satu lahan yang dikelola masyarakat pada eks lahan HGU di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Loteng, belum lama ini.
Seorang warga menunjukkan salah satu lahan yang dikelola masyarakat pada eks lahan HGU di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Loteng, belum lama ini.

LOMBOKPOST-DPRD Lombok Tengah (Loteng) turut menyoroti kekisruhan pembagian bekas lahan Hasil Guna Usaha (HGU) di Desa Lantan yang berujung aksi penyegelan kantor desa setempat.

Persoalan lahan bermasalah usai ditinggalkan PT Tresno Kenangan itu menjadi tanda tanya besar. Terutama dasar hukum yang menjadi acuan pembagian lahan tersebut.

“Dasar hukumnya yang dipakai itu apa,” tanya Wakil Ketua DPRD Loteng Mayuki pada Koran ini, kemarin (14/1).

Seperti diketahui, masyarakat mendapat informasi bahwa pada bulan Januari 2024 akan dilakukan pembagian lahan kepada 400 kepala keluarga (KK), sementara Desa Lantan memiliki masyarakat tak kurang dari tiga ribu KK. Sehingga menimbulkan kecemburuan karena dinilai tidak adil dan tidak merata.

Dari daftar usulan 400 KK sebagai penggarap yang sah, dinilai hanya didominasi tiga dusun yaitu Rerantik, Pemasir dan Sumberan saja. Padahal, Desa Lantan memiliki 10 dusun, artinya sisa tujuh yang belum masuk usulan. Kekisruhan pun berujung pada aksi penyegelan kantor desa. Akibat tuntutan warga meminta kehadiran Bupati Loteng dan BPN Loteng tidak digubris.

Menurut Mayuki, timbulnya polemik ini juga akibat kebijakan yang tumpang tindih. Satu sisi eks lahan HGU milik Pemprov NTB, namun satu sisi yang kelola manfaatnya adalah masyarakat Loteng melalui Pemkab Loteng. “Jadi regulasi yang tepat, yang kita pedomani itu belum punya,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ia menuturkan, harus segera ada pertemuan dan duduk bersama untuk membahas kekisruhan ini. Mencari solusi terbaik termasuk kebijakan yang dipakai. “Satu sisi lahan itu tidak masuk dalam asset daerah untuk dikelola, sedangkan satu sisi Loteng juga butuh sumber-sumber pemasukan pendapatan asli daerah,” ucap Mayuki.

Mayuki melihat, Pemprov NTB terkesan membiarkan begitu saja tanpa memberikan solusi pada masalah ini. Pasca ditinggal perusahaan, diakui, tidak ada lagi tampak polisi hutan yang berjaga dikawasan itu. Sedangkan kabupaten tidak memiliki wewenang yang lebih jauh.

Ia menekankan, seharusnya pemerintah pusat dan provinsi membuat regulasi yang jelas untuk daerah terkait sejauh mana batasan yang menjadi kewenangan daerah. Supaya daerah tidak salah melangkah dalam mengambil kebijakan.

Sementara satu sisi niat daerah cukup bagus, dengan melakukan reboisasi, pengawasan, pemberdayaan masyarakat dan lainnya secara langsung menjaga kelestarian hutan.
“Sampai detik ini belum ada koordinasi dengan pihak provinsi soal eks lahan HGU itu,” tandasnya.

Wakil Bupati Loteng HM Nursiah mengatakan, Kementerian ATR/BPN RI pernah menggelar pertemuan atau rapat yang membahas inventarisasi tanah pada eks lahan HGU bersama kantor wilayah BPN Loteng. Saat ini hasil inventarisasi masih menunggu keputusan kementerian.

“Dari hasil akan ada empat peruntukkan, yang jelas masyarakat, pemerintah daerah, bank tanah untuk pelestarian lingkungan,” katanya, terpisah.

Mengenai tuntutan masyarakat meminta dibagi rata, menurut Nursiah, bisa saja diusulkan namun kembali lagi bagaimana keputusan Kementerian ATR/BPN RI. Selain itu, adanya dugaan ditunggai salah satu partai politik, Nursiah tegaskan siapa pun yang terkait maka perlu segera diluruskan terutama milik negara.

“Silakan saja diusulkan, yang putuskan nanti Bapak Menteri. Dan soal itu (ditunggapi parpol, red) harus segera diluruskan,” tegas politisi Golkar ini.

Orang nomor dua di Gumi Tastura ini menegaskan, pembagian eks lahan pun bukan menjadi hak milik pribadi masyarakat. Namun dibagikan sebagai HKn (hutan kemasyarakatan). “Bukan untuk dibagi-bagi, itu HKn,” cetusnya. (ewi)

Editor : Redaksi Lombok Post
#DPRD Loteng #Kantor Desa #segel #Lantan