LOMBOKPOST-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) telah melayangkan surat imbauan kepada pimpinan partai politik (parpol) dan calon anggota DPD peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara sukarela dan mandiri.
"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 36 ayat 7 yang menyebutkan bahwa Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara," tegas Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Loteng Abdul Muis, Jumat (9/2).
Adapun isi lengkap surat imbauan Bawaslu kepada pimpinan parpol, sambungnya, pertama mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Kedua, menertibkan APK dan Bahan Kampanye (BK) yang telah terpasang maupun tertempel di wilayah Kabupaten Lombok Tengah paling lambat sejak dimulai masa tenang.
"Tidak melaksanakan aktivitas kampanye pemilu baik secara langsung mapun tidak langsung melalui media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet," jelasnya.
Muis menuturkan, guna melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu dan menjelang memasuki masa tenang, Bawaslu Loteng melalui Panwaslu Kecamatan akan melaksanakan penertiban APK secara serentak di 12 kecamatan pada Minggu (11/2) nanti.
Ini dilakukan, untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi masyarakat dalam memikirkan dan menilai siapa yang akan dipilihnya nanti di bilik suara.
Walaupun penertiban APK merupakan ranah Bawaslu, namun Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan langsung APK tersebut.
Sebab itu, fungsi-fungsi koordinatif terus dilakukan dengan mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang Kesbangpol, Polres, Sat Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan KPU Loteng.
Hasilnya, Sat Pol PP akan melanjutkan penyisiran dan melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang pada tanggal 12 sampai 13 Februari 2024 kecuali yang terpasang di kantor Partai.
"APK dan bahan kampanye yang telah ditertibkan akan dikumpulkan dan diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup," beber Muis.
Selain akan melakukan penertiban APK, Bawaslu dan jajaran kebawah juga akan membuka posko pelaporan yang akan melayani laporan dari masyarakat terkait pelanggaran Pemilu selama 24 jam dari masa tenang sampai pemungutan dan penghitungan suara. (ewi)
Editor : Kimda Farida