LOMBOKPOST-Para saksi partai politik (parpol) bersitegang dengan pengurus Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Praya Tengah. Menimbulkan kericuhan antara sejumlah pihak dan berdampak pada ditundanya rapat pleno rekapitulasi suara. Penundaan ini pun khusus untuk tempat-tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah.
Usut punya usut, saksi parpol menduga adanya penggelembungan suara. Misalnya, cuara caleg pindah ke parpol, atau suara parpol pindah ke caleg. Ada pula suara parpol yang tetiba bertambah jumlah bahkan berkurang. Sehingga mereka pun kompak tidak mempercayai pembacaan C pleno hasil dan meminta PPK setempat untuk membuka salah satu kotak suara agar dihitung ulang.
Rizal selaku saksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, jumlah suara C hasil salinan yang dipegang saksi dibandingkan C pleno hasil PPK jumlahnya berbeda. Sehingga patut diduga adanya penyelewengan atau penggelembungan surat suara.
“Yang tadinya dapat suara satu kini menjadi delapan suara, ada yang dapat 170 sekian menjadi 150 suara. Karena tidak sinkron ini kami sepakat dan meminta agar membuka kotak surat suara, karena banyak parpol yang dirugikan,” ungkapnya disela-sela Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di kantor camat Praya Tengah, Senin (26/2).
Saidi selaku saksi Partai NasDem menambahkan, agar aman para saksi parpol pun meminta PPK untuk membuka salah satu kotak suara sebagai sample agar dapat dihitung ulang. Dan menjawab kekhawatiran mereka atas soal penggelembungan suara dan mempercayai proses rekapitulasi suara di PPK.
“Kami Cuma minta satu saja, kalau hasilnya balance, tidak ada selisih, kami percaya dengan kotak-kotak lainnya,” tegasnya.
Kekisruhan ini, kata dia, sudah berlangsung sejak Minggu (25/2) malam lalu. Membuat proses rekapitulasi suara tertunda hingga Senin (26/2) dan berlanjut ditunda setelah musyawarah dan diputuskan anggota Komisi Pemilihan Umumm (KPU) Loteng.
“Kami hanya ingin proses ini berjalan aman dan damai, apa yang menjadi temuan saksi ini dapat ditanggapi pihak terkait,” tukasnya.
Pantauan Koran ini, pada saat proses rekapitulasi suara kembali dimulai, belasan parpol yang masuk ke dalam ruangan beramai-ramai menolak C pleno hasil dibacakan. Lantaran belum menanggapi apa yang menjadi keinginan para saksi.
Melihat situasi semakin memanas, para personil kepolisian yang berjaga pun bertindak dan mengeluarkan pihak-pihak yang diduga memprovokasi situasi.
Anggota KPU Loteng Aziz Muslim yang tiba dilokasi pun menenangkan para saksi. Ia menegaskan, apa pun yang menjadi dugaan temuan saksi dan meminta dibukanya kotak suara adalah menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberikan rekomendasi.
“Tidak bisa kami dari PPK maupun KPU membuka kotak suara hanya berdasarkan asumsi para saksi parpol,” tegasnya.
Dikatakan, ada permintaan saksi untuk membuka kotak suara di TPS 2 Desa Pengadang, sementara proses perhitungan ditingkat TPS dan KPPS sudah dilakukan. Para saksi hanya berasumsi agar kotak suara yang belum diplenokan dapat dibuka.
“Aturan kita harus diplenokan dahulu, jika tidak ada kecocokan baru boleh dibuka dan berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” kata Aziz.
Menyoal permintaan dibukanya salah satu kotak suara sebagai sample, sambungnya, bisa berdampak pada rapat pleno ditempat lain. Lantaran memperbolehkan dibukanya kotak suara berdasarkan asumsi saksi parpol.
“Kalau mau dibuka, kapan mau selesai. Apa yang menjadi dugaan mereka akan kami evaluasi bersama KPU, PPK, dan KPPS,” tukasnya.
Terhadap polemik ini, pihaknya mengambil keputusan untuk menunda proses rekapitulasi suara khusus untuk TPS di Desa Pengadang. KPU Loteng akan berkoordinasi kembali dengan Bawaslu dalam mencari solusi terbaik.
Sementara rekapitulasi suara untuk desa-desa lainnya tetap berjalan. “Kita koordinasi dulu, bisa saja dilanjutkan malam hari atau lanjut besok pagi,” tutupnya. (ewi)
Editor : Rury Anjas Andita