Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPU Loteng Jadwalkan Rapat Pleno Kabupaten 2-5 Maret, Baru Enam Kecamatan yang Tuntas

Lestari Dewi • Jumat, 1 Maret 2024 | 18:40 WIB
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara tingkat PPK Praya Tengah di kantor Camat Praya Tengah, belum lama ini.
Suasana rapat pleno rekapitulasi suara tingkat PPK Praya Tengah di kantor Camat Praya Tengah, belum lama ini.

LombokPost-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) memastikan rapat pleno tingkat kecamatan tuntas terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke tingkat kabupaten pada tangggal 2 hingga 5 Maret di gedung eks Aerotel, Praya, Loteng.

“Kita mulai (pembukaan rapat pleno kabupaten, red) tanggal 2 dan tuntas tanggal 5 Maret, lalu tanggal 6 Maret sudah diumumkan di DPRD Kabupaten Loteng,” ucap Divisi Sumber Daya Manusia KPU Loteng Aziz Muslim pada wartawan, Kamis (29/2).

Dia menjelaskan, jika masih ada polemik di pleno kecamatan otomatis rapat pleno kabupaten belum dapat digelar.

Sejauh ini, pleno kecamatan yang sudah tuntas adalah Jonggat, Pringgarata, Praya Barat Daya, Praya Tengah, Praya, Batukliang Utara.

“Kita terus dorong kecamatan lain untuk diselesaikan,” timpalnya.

Sebelumnya, puluhan masa aksi kembali berunjuk rasa saat rekapitulasi suara PPK di Kantor Camat Praya Barat Daya.

Salah satu calon legislatif Ahmar Nuralim dari Partai Golkar daerah pemilihan IV (Praya Barat-Praya Barat Daya) menuding, pihak PPK dan PPS curang dalam Pemilu 2024 lantaran ratusan suara yang diperolehnya hilang.

“Saksi dan jumlah suara yang dikumpulkan dari beberapa TPS serta C1 yang diperoleh masih ada namun ketika pleno di tingkat kecamatan suara itu tidak ada,” ucapnya.

Ia mencontohkan, di Desa Montong Ajan sebagai basis suaranya yang semula ada puluhan suara tetiba tidak ada sama sekali.

Ia pun menuntut agar PPK Praya Barat Daya kembali melakukan penghitungan ulang.

“Kami sudah persiapkan laporan ke Bawaslu atas kejadian ini agar ditindaklanjuti,” timpalnya.

Ketua Panwascam Praya Barat Daya Samsul Hakim menolak permintaan penghitungan ulang suara pada sejumlah TPS.

Lantaran pleno tingkat kecamatan sudah selesai serta dari sisi aturan memang tidak diperbolehkan dilakukan penghitungan ulang.

“Dalam rapat pleno ada saksi dari partai yang menyaksikan jalannya pleno dan saksi tidak sama sekali menolak hasil pleno,” pungkasnya. (ewi)

Editor : Kimda Farida
#KPU Loteng #rapat pleno