LombokPost-Bupati Lombok Tengah (Loteng) Lalu Pathul Bahri mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikan dan mengembalikan 192 pejabat eselon 3 dan 4 yang telah dilantik pada Jumat (22/3) lalu. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 oleh Menteri Dalam Negeri.
”Kami sudah cabut SK mutasi tanggal 2 Meret 2024 kemarin, maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula,” ucap Bupati Pathul saat konferensi pers di ruang kerjanya, Rabu (3/4).
Meski demikian, Bupati Pathul meminta pejabat yang telah dilantik sebelumnya tidak perlu khawatir. Sebab dari hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemda Loteng dapat melakukan mutasi untuk pelantikan ulang setelah izin tertulis dari Mendagri keluar.
”Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu,” ucap bupati didampingi Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya.
Orang nomor satu di Gumi Tastura ini menuturkan, Mendagri telah bersurat ke seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia untuk tidak melakukan pelantikan tanggal 22 hingga 29 Maret 2024. Namun di sisi lain, Bupati melakukan mutasi pada 22 Maret lalu.
”Inikan persoalan waktu WIB dan WITA saja, tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut,” ucap politisi Gerindra ini.
Pasca pencabutan pelantikan, sambungnya, bupati lantas mengutus Sekda Loteng untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri tanggal 29 Maret termasuk soal pelantikan tanggal 22 Maret lalu. Sehingga solusinya, bupati mencabut SK mutasi sebelumnya pada tanggal 2 April lalu.
”Kami pun mengajukan kembali ke Mendagri melalui Gubernur dan melalui layanan online Mendagri yakni Siola, paling lambat 7 hari sejak dicabut,” terangnya. ”Sehingga ketika akan ada pelantikan lagi, kami memastikan sudah mengantongi izin Mendagri,” tandas Pathul.
Menyinggung adalah potensi formasi berubah ketika akan dilantik ulang? Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya menyebut, formasi tidak berubah namun tetap pada formasi yang sudah dilantik sebelumnya. ”Tidak ada perubahan tetap pada formasi yang lama,” ucapnya.
Dengan solusi yang diberikan Mendagri, kata dia, maka polemik tentang mutasi sudah selesai. Masyarakat tidak perlu resah, pejabat yang sudah dilantik pun akan tetap di posisinya. ”Tidak perlu kembali, biar tidak bolak balik lagi sembari menunggu izin keluar,” tutup Firman. (ewi/r11)
Editor : Akbar Sirinawa