Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dewan Loteng Soroti Pencabutan Mutasi 192 Pejabat

Lestari Dewi • Senin, 22 April 2024 | 16:24 WIB

 

Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri saat melantik 192 pejabat eselon 3 dan 4 beberapa waktu lalu. Sebelum akhirnya, SK pelantikan tersebut dicabut.
Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri saat melantik 192 pejabat eselon 3 dan 4 beberapa waktu lalu. Sebelum akhirnya, SK pelantikan tersebut dicabut.

LombokPost-Nasib 192 pejabat eselon tiga dan empat lingkup Pemda Lombok Tengah (Loteng) belum jelas pasca dicabutnya surat keputusan pelantikan oleh Bupati Loteng.

Hal ini pun mendapat sorotan Komisi I DPRD Loteng.

"Menjadi pertanyaan saya, kenapa saat mutasi itu harus dilakukan saat finish tanggal 22 Maret lalu," ucap Ketua Komisi I DPRD Loteng Ahmad Supli, Senin (22/4).

Seperti diketahui, mutasi tersebut dinilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur yang diubah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Sebab itu, bupati mencabut SK pelantikan tersebut dan dikembalikan ke posisi semula.

"Seakan kita ini tidak punya waktu untuk lakukan pelantikan sebelum tanggal segitu, tidak mepet begitu dan akhirnya kita kena semprit pusat," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Walau pada akhirnya bupati menerbitkan SK pembatalan, Supli menilai tidak tertib hasilnya.

Sebab ada beberapa pejabat yang masih bercokol ditempat yang baru, tidak kembali ke posisi semula.

Padahal dari pembatalan ini, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan pejabat yang sudah dibatalkan maka menjadi batal.

"Jadi kita harap bupati dengan tegas untuk meminta mereka kembali ke semula, agar program yang ada disana bisa dieksekusi. Karena tidak bisa dieksekusi oleh pejabat yang sudah dibatalkan," terangnya.

Untuk pelantikan yang baru, kata dia, dewan meminta agar dapat dikawal prosesnya di Kemendagri. Sehingga pelantikan dapat segera dilakukan dan posisi pejabat menjadi jelas.

"Kawal surat ijinnya di Kemendagri," tegas Supli.

Terpisah, Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri menegaskan, proses surat ijin pelantikan ulang dari Kemendagri masih berproses.

"SK pelantikan kan sudah ada, yang belum ini surat ijinnya. Badan Kepegawaian sedang jemput ke pusat," ucap politisi Gerindra ini.

Ini menegaskan, pemda tak perlu lagi lakukan pelantikan karena SK pelantikan sudah ada.

Tinggal menunggu terbitnya surat ijin dari Kemendagri saja.

"SK-nya kan sudah kita bacakan, hanya saja ini persoalan waktu. Sabar saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Loteng HM Nursiah mengatakan, pencabutan SK ini dampak dari kelalaian pemda terhadap kekosongan jabatan yang bertepatan dengan sejumlah tahapan Pilkada 2024.

Serta padatnya jadwal Safari Ramadan dan kegiatan lainnya yang dihadiri penuh oleh para pejabat dari eselon 2, 3 dan 4.

"Sebenarnya kita sudah punya jadwal mutasi ini, namun ketika kita disibukkan dengan kondisi Ramadan, kita semua safari dan event-event yang mesti diselesaikan. Barulah sampai surat Mendagri tanggal 29 Maret terkait imbauan kepala daerah tidak lakukan mutasi sejak tanggal 21 Maret," kata Nursiah.

Ia mengatakan, Mendagri bersurat ke seluruh bupati dan walikota se-Indonesia pada 29 Maret 2024 untuk mengingatkan agar tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024.   

"Di sisi lain, Pemkab Lombok Tengah melakukan pelantikan pejabat tanggal 22 Maret. Sehingga oleh Bapak Bupati dicabut," kata mantan Sekda Loteng ini. (ewi)

 

Editor : Kimda Farida
#bupati #Pencabutan #Mutasi #Pemda Lombok Tengah #Lalu Pathul Bahri