LombokPost-Daerah Otonom Baru (DOB) kembali dibahas sejumlah kalangan. Salah satunya, Kabupaten Mandalika atau Kabupaten Lombok Selatan (KLS) yang ada di Provinsi NTB. Proses pemekaran ini masih terganjal aturan moratorium pemekaran DOB.
“Seperti yang kita ketahui calon-calon DOB ini kan masih di moratorium pemerintah pusat,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah (Loteng) Lalu Firman Wijaya, Rabu (8/5).
Sehingga ide pemekaran Kabupaten Mandalika ataupun KLS, belum bisa dibahas kembali karena pemerintah pusat belum mencabut status moratorium. Artinya, perjalanan pemekaran dinilai masih cukup panjang.
“Jadi Kabupaten Mandalika dari pemekaran Loteng dan KLS dari pemekaran Lotim pun stagnan. Termasuk wacana menjadikan Kota Praya sebagai Kota Madya itu juga (belum ada kejelasan, red),” terang mantan kepala Dinas PUPR Loteng ini.
Menurutnya, dalam membahas suatu daerah pemekaran pun tidak secepat membalikkan telapak tangan. Banyak pertimbangan-pertimbangan atau persyaratan yang mesti dibahas dan didalami. Walau satu sisi sebagai pemerintah daerah mau tidak mau harus mendukung rencana pemerintah pusat.
“Sekali lagi DOB masih moratorium, sebagai gagasan yang disampaikan bagus,” singkat Sekda Firman.
Sebelumnya, sejumlah tokoh pada enam kecamatan di Loteng berharap terbentuknya kabupaten pemekaran yakni Kabupaten Mandalika di Provinsi NTB. Gagasan ini pun mulai diseriusi para tokoh setempat. Dimana enam kecamatan yang digadang-gadang masuk dalam pemekaran Kabupaten Mandalika, yakni Praya Timur, Pujut, Praya Barat, Praya Barat Daya, Pringgarata dan Jonggat.
“Ini bukan isapan jempol, pasalnya hampir seluruh syarat untuk mensukseskan agenda ini sudah terpenuhi,” ungkap Ketua Penggagas Kabupaten Mandalika Muhanan.
Menurutnya, dari segi persyaratan seperti jumlah penduduk, luas wilayah, letak geografis, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi sudah dikaji keseluruhan. “Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB pada tahun 2020, jumlah penduduk enam kecamatan tersebut sebanyak 511.214 jiwa,” tegasnya. (ewi)
Editor : Akbar Sirinawa