LombokPost-DPRD Lombok Tengah (Loteng) meminta pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan peraturan untuk membatasi tarian kecimol.
Lantaran aksi penari yang dipertontonkan kepada publik dinilai tidak layak atau erotis dan meresahkan masyarakat.
“Musik kecimol dan ale-ale yang muncul saat ini sebenarnya bagus, namun tarian dari penari itu yang harus diatur,” kata Anggota DPRD Loteng Lalu Sunting Mentas, Jumat (24/5).
Satu sisi, Sunting sangat menyayangkan aksi erotis dari penari kecimol yang dipertontonkan ke khalayak ramai, terlebih aksi mereka viral di media sosial.
Sebab itu, pihaknya akan membuat aturan untuk membatasi supaya tidak mempertontonkan aksi vulgar tersebut.
“Tentu kita sebagai masyarakat Lombok yang terkenal dengan julukan Pulau Seribu Masjid agak sedikit bertolak belakang dengan aksi dancer kecimol,” kata dia.
Ia mengatakan, bukan musik kecimol yang dihentikan, tetapi tarian yang ditampilkan harus diatur supaya tidak dinilai pornografi oleh masyarakat.
“Draf peraturan itu seharusnya sudah ada di DPMD Loteng, hanya saja belum disinkronkan dengan bagian hukum Pemda Loteng,” jelasnya.
Sebelumnya pada Rabu (22/5) lalu, Ketua Forum Kepala Dusun (Forka) Loteng Lalu Welly Viddy Hamid mengatakan, pihaknya telah hearing menyoal maraknya adegan pornografi dan porno aksi yang dipertontonkan penari musik kecimol dan kesenian ale-ale.
“Dancer yang erotis hingga melakukan porno aksi yang dipertontonkan kepada khalayak ramai telah merusak moral dan citra daerah kita sebagai Pulau Seribu Masjid,” katanya.
Kedatangan Forka ke DPRD Loteng, sambung dia, untuk mengklarifikasi pemda tentang aturan yang sudah dibuat sebelumnya.
Diakui, joget erotis dari kecimol ini masalah klasik, namun muncul kembali dan viral di media sosial.
“Dan saya rasa belum ada payung hukum yang jelas terkait peraturan daerah yang mengikat tentang pelaksanaan tersebut karena selama ini sering dikaitkan dengan adat,” kata Willy. (ewi/r11)
Editor : Kimda Farida