Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Loteng Sepakati 14 Raperda Pembentukan Desa Jadi Perda, Usulkan Pemekaran Kecamatan

Lestari Dewi • Jumat, 21 Juni 2024 | 15:40 WIB
VERIFIKASI LAPANGAN: Pansus DPRD Loteng melakukan peninjauan lapangan di Desa Pemekaran Tojong-Ojong, Kecamatan Batukliang, Rabu (19/6) lalu.  (Dewi/Lombok Post)
VERIFIKASI LAPANGAN: Pansus DPRD Loteng melakukan peninjauan lapangan di Desa Pemekaran Tojong-Ojong, Kecamatan Batukliang, Rabu (19/6) lalu. (Dewi/Lombok Post)

LombokPost-DPRD Lombok Tengah (Loteng) menyepakati 14 buah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembentukan desa menjadi peraturan daerah (perda).

Selanjutnya perda ini akan dievaluasi oleh Gubernur NTB dan diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Gumi Tatas Tuhu Trasna. 

Ketua Pansus DPRD Loteng Ahmad Rifa'i mengatakan, pihaknya sudah turun lapangan mengecek kondisi fisik 14 desa yang akan dimekarkan.

Tidak ada permasalahan yang ditemukan. Sehingga sembilan fraksi di DPRD Loteng menyepakatinya menjadi perda.

Alhamdulillah sudah tidak ada masalah, seluruh fraksi dan pemerintah daerah setuju,” katanya pada wartawan usai sidang paripurna, Kamis (20/6). 

Diakui, ketika turun lapangan, pihaknya sempat menemukan adanya perbedaan data jumlah penduduk dan luas wilayah. Namun hal ini sudah diklarifikasi oleh pihak desa pemekaran dan OPD terkait.

“Semua sudah klir dari sisi persyaratan dan lainnya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. 

Ketua DPRD Loteng M Tauhid mengatakan, dengan adanya penambahan jumlah desa ini, maka total jumlah desa di Loteng akan menjadi 156 desa.

Melihat banyaknya desa ia pun mengusulkan adanya pemekaran kecamatan di Gumi Tastura.

“Ke depan perlu kita usulkan pemekaran kecamatan,” imbuhnya. 

Wakil Bupati Loteng HM Nursiah mengatakan, pemda segera membawa hasil kesepakatan ini ke Pemprov NTB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mendapat persetujuan dan kode desa. Kode ini akan menjadi dasar penetapan desa definitif.

“Persiapannya seperti apa, sedang disiapkan kepala dinas,” kata Nursiah. 

Terkait usulan pemekaran kecamatan, mantan sekda Loteng ini mengaku, cukup layak untuk dimekarkan menjadi kecamatan baru. Menurutnya, kecamatan yang layak dimekarkan antara lain Kopang, Pujut, dan Praya.

“Namun tentu ini butuh proses lagi, apakah layak atau tidak dilakukan pemekaran kecamatan. Mungkin periode berikutnya (diusulkan pemekaran kecamatan, red),” tegas Nursiah. 

Politisi Golkar ini mengatakan, proses pemekaran ini dipastikan tidak menimbulkan konflik di lapangan seperti kabar yang santer beredar. Pemda dan pansus DPRD Loteng sudah turun lapangan, lakukan verifikasi lokasi bahkan disepakati resmi dalam sidang paripurna.

“Jika ada aspirasi yang berbeda sudah kita jawab. Insya Allah tidak ada masalah lagi di bawah,” ujarnya. 

Nursiah menambahkan, pemekaran wilayah merupakan sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat.

Pemekaran desa menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemampuan pemda dalam memperpendek rentang kendali pemerintah.

Sehingga meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan di daerah. (ewi/r1) 

 

14 Pemekaran Desa Menjadi Desa Definitif 

  1. Desa Benue di Kecamatan Batukliang
  2. Desa Tojong-Ojong di Kecamatan Batukliang
  3. Desa Monggas Bersatu di Kecamatan Kopang
  4. Desa Peseng di Kecamatan Kopang
  5. Desa Batu Asak di Kecamatan Praya Barat
  6. Desa Jangkih Jawe di Kecamatan Praya Barat
  7. Desa Masjuring di Kecamatan Praya Barat
  8. Desa Mentokok di Kecamatan Praya Barat
  9. Desa Dahe di Kecamatan Praya Timur
  10. Desa Embung Puntik di Kecamatan Praya Timur
  11. Desa Kidang Baru di Kecamatan Praya Timur
  12. Desa Semudane di Kecamatan Praya Timur
  13. Desa Awang di Kecamatan Pujut
  14. Desa Nandus di Kecamatan Pujut
Editor : Kimda Farida
#Loteng #DPRD