Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

ITDC Gusur Rumah Warga, Ahli Waris Keberatan Karena Ada Tanda Tangan Pejabat di Jual Beli Lahan

Lestari Dewi • Jumat, 5 Juli 2024 | 13:49 WIB
TAK ADA TALI ASIH: Sebagai ahli waris Maesarah dan Muni merasa dirugikan dengan penggusuran lahan pihak ITDC di Dusun Kuta 3, Desa Kuta, KEK Mandalika, Kecamatan Pujut, Loteng. (Dewi/Lombok Post)
TAK ADA TALI ASIH: Sebagai ahli waris Maesarah dan Muni merasa dirugikan dengan penggusuran lahan pihak ITDC di Dusun Kuta 3, Desa Kuta, KEK Mandalika, Kecamatan Pujut, Loteng. (Dewi/Lombok Post)

LombokPost-Empat rumah warga di Dusun Kuta 3, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) digusur PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC).

Bangunan rumah yang berdiri di atas lahan 300 meter persegi itu diklaim sebagai milik lahan ITDC.

Penggusuran dimulai pukul 09.00 Wita, Kamis (7/4).

Melibatkan puluhan petugas Satpol PP Loteng dan petugas keamanan ITDC dengan menggunakan alat berat.

Aksi tersebut mendapat perlawanan dari ahli waris yang menduduki lahan.

Mereka menolak dengan keras. Menghalau dan mengusir petugas yang hendak mengeluarkan barang-barang. Membuat adu mulut dan perseteruan kecil antara ahli waris dengan petugas keamanan.

Ahli waris mengklaim, bangunan dan lahan adalah milik peninggalan orang tua yang telah dibeli dari pihak pertama bernama Djamil Samanhudy pada tahun 2006 silam.

Meski dalam prosesnya, lahan yang dibeli seharga Rp 15 juta itu hanya mengantongi Surat Pernyataan Jual Beli yang ditandatangani pihak pertama dan pihak kedua bernama Inaq Saupi.

Ahli waris juga masih rutin membayarkan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) lahan dan bangunan tersebut.

Selain itu, surat jual beli disahkan dan diketahui Kepala Dusun Kuta Moh Jaelani, Kades Kuta Murdima, dan Camat Pujut Lalu Sungkul (kini menjabat Kadis Pariwisata, Red). Dokumen jual beli itu juga ditandatangani dan terdapat stempel basah.

Kata Muni, cucu dari Inaq Saupi, tidak ada surat pemberitahuan dari ITDC kepada mereka.

”Tidak ada. Kami menuntut pertanggung jawaban Pak Sungkul, yang bertandatangan di surat (jual beli lahan) saya,” ujar Muni dengan geram.

Pihak keluarga mengaku pernah meminta kepada Lalu Sungkul untuk tanggung jawab tersebut. Namun ditolak dan membantah pernah menandatangani surat jual beli.

“Saya tidak pernah menandatangani apapun yang tertera di kertas itu,” kata Muni mengutip pernyataan Sungkul.

Kekecewaan pun memuncak tatkala warga menunjukkan surat jual beli kepada pihak ITDC. Sayangnya, surat itu dinilai tidak berlaku. Bahkan, ITDC menolak dilakukan sanding data terhadap lahan-lahan yang diklaim menjadi milik warga setempat.

“Tidak mau, ditolak. Apa maksudnya (ITDC, red) surat ini tidak ada gunanya,” sambung Muni.

Warga pun meminta pihak ITDC untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pasalnya, dari penggusuran ini warga sangat dirugikan. Jangankan untuk bertemu, mendapat tali asih pun tidak ada.

“Ndek wah tebeng kepeng (tali asih, red), tidak ada ganti rugi penggusuran ini, satu rupiah pun tak ada,” kecewa Maesarah anak dari Inaq Saupi.

Kepala Dinas Pariwisata Loteng Lalu Sungkul yang berada di lokasi menjelaskan, apa yang dilontarkan warga disikapi dengan tenang dan sabar. Termasuk tudingan dirinya sudah tanda tangan dan stempel pada tahun 2006 lalu.

Memang dari segi tanda tangan terlihat mirip dan dianggap bisa ditiru dari sumber manapun.

”Saya sudah tolak melalui Kasi dulu. Artinya bahwa ada rekayasa dan tidak ada jenis surat seperti itu, saat itu (sebagai Camat Pujut, red),” tegasnya.

Bantahan dan kuat dugaan rekayasa ini, diakui tidak ada tanggal register yang jelas di atas tanda tangan tersebut. Termasuk dirinya yang memberikan saran kepada warga agar surat jual beli distempel pihak Pos Indonesia.

“Saya tidak pernah bicara apapun, justru sudah saya tolak dan malah muncul. Sehingga patut diduga rekayasa,” terang Sungkul.

Menanggapi kehadirannya dalam penggusuran, tak lepas dirinya sebagai Kepala Dinas Pariwisata terkait destinasi wisata. Sekaligus menjadi tim ketika ada kendala dalam pengelolaan kawasan wisata.

”Apa salahnya saya hadir, kan pengelola pariwisata juga,” tukas dia.

Satu sisi dirinya menyayangkan, jika benar ada transaksi jual beli dari pihak pertama tidak ada dasar hukum yang menguatkan menjual ke pihak kedua. Minimal ada sporadik, walau mengklaim ahli waris ada SPPT namun belum teruji peta baloknya benar berlokasi di dusun tersebut atau tidak.

“Warga juga sudah disurati (untuk penggusuran, red) dan disosialisasikan sejak saya dulu jadi camat,” tutup Sungkul.

Terpisah, Penanggung Jawab Sementara (PGS) General Manager The Mandalika Wahyu M Nugroho yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memastikan lahan penggusuran itu masuk dalam hak pengelolaan (HPL) ITDC dan berstatus klir dan klin.

Artinya, diperoleh dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung dengan kelengkapan dokumentasi perolehan lahan yang lengkap.

Legalitas kepemilikan lahan ITDC juga sudah melalui verifikasi sejak lahan dibebaskan dari pemilik awal sejak tahun 1996. Pembebasan dilakukan LTDC, Pemprov NTB dengan pihak swasta, dan telah diverifikasi BPN hinga terbitlah HPL Pemprov NTB.

“Selanjutnya, lahan yang sudah diverifikasi BPN dilimpahkan Menteri Keuangan kepada ITDC. Verifikasi lahan sebelum penerbitan HPL ITDC telah dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN,” terangnya.

Mengenai adanya informasi bahwa pengosongan lahan tidak memiliki dasar dan tidak dilakukan dialog hingga surat peringatan, dibantah Wahyu.

Seluruh langkah yang sudah dilakukan ITDC sesuai dengan prosedur dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang. (ewi/r11)

 

Editor : Kimda Farida
#Loteng #ITDC