Bawaslu Loteng Ingatkan Paslon Jangan Kucing-kucingan Berkampanye

Lestari Dewi • Dipublikasikan Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:47 WIB
Fauzan Hadi
Fauzan Hadi

Lombok Post--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) mengingatkan agar para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tidak kucing-kucingan berkampanye pada Pilkada Loteng 2024.

Terlihat pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye sebanyak 32 surat sejak masa kampanye dimulai.

“Sementara jumlah kampanye sudah melebihi jumlah tersebut, banyak juga (kampanye, red) tidak ber-STTP,” sebut Ketua Bawaslu Loteng Fauzan Hadi pada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/10).

Lantas mengapa Bawaslu tidak membubarkan kampanye tanpa ber-STTP?

Dijelaskan, pihaknya melalui jajaran di bawah sudah mengingatkan secara tertulis kepada tim setiap paslon agar mengurus STTP setiap kali turun berkampanye.

Ini berdasarkan ketentuan PKPU pasal 36 tahun 2024.

“Kita hanya beri peringatan dulu (tidak membubarkan, red),” tambahnya.

Fauzan menuturkan, dalam sehari para paslon bisa berkampanye pada delapan titik dan ini hanya membutuhkan satu STTP Kampanye per tanggal.

Jika dianggap ribet dalam pengurusannya, dibantah Fauzan.

Sebab untuk mengurus STTP bisa melalui chat WhatsApp, sesuai arahan Polres Loteng. Selain itu, ia yakin para tim pasti sudah memiliki jadwal paslonnya akan berkampanye dimana.

“Jangan sampai kucing-kucingan kampanye para paslon ini, resmi saja karena ini tahapannya legal dan fair,” sindirnya.

Satu sisi, kurangnya tim paslon membuat STTP Kampanye lantaran tidak ada ketegasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng menyusun jadwal kampanye.

Baca Juga: Kota Mataram Siaga Kekeringan, BPBD Andalkan Bantuan BNPB

Padahal KPU tingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan menetapkan jadwal.

Soal tahapan memang jadi kewenangan KPU RI, namun untuk jadwal masa kampanye bisa ditetapkan KPU kabupaten/kota.

“Kami sudah koordinasi agar KPU membuat zonasi kampanye, sehingga jadwal kampanye menjadi lebih rapi dan terarah, buktinya Kabupaten Bima bisa terapkan,” ujar Fauzan.

Ia mencontohkan, Loteng memiliki 12 kecamatan yang terbagi dalam tiga zona yaitu Zona Aik Meneng, Zona Tanjung Tilah dan Zona Empak Bau.

Maka setiap paslon dibuatkan jadwal per hari dari zona tersebut dan ini bisa dilakukan runut searah jarum jam.

“Kita bisa tahu kemana jadwal kampanyenya, tim juga dimudahkan membuat STTP-nya,” sarannya.

Menyinggung temuan pelanggaran paslon pada masa kampanye ini, diakui ada beberapa menjadi temuan Bawaslu.

Ditegaskan, pelakunya adalah oknum calon dari salah satu paslon.

Pelanggarannya berupa dugaan tindak pidana pemilu, yakni berkampanye di tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan.

“Contoh, lokasi pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik,” terangnya.

Saat ini, pelanggaran ini sudah menjadi ranah Gakkumdu dan akan memplenokan jenis dugaan pelanggarannya.

Jika dugaan pelanggaran administratif akan diteruskan pada Bawaslu Provinsi, jika dugaan pelanggaran hukum dan lainnya diteruskan pada instansi berwenang.

“Ini sedang berproses,” tegas Fauzan.

Terpisah, Ketua KPU Loteng Hendri Harliawan mengatakan, dalam aturan PKPU tidak dijelaskan secara rinci jadwal kampanye paslon per tanggal namun secara keseluruhan.

Tetapi, para tim paslon memiliki kewajiban untuk melapor atau surat tembusan pada KPU terkait jadwal kampanye ini.

“Kita sudah ketemu dengan Bawaslu, dan kami sudah sampaikan (KPU Loteng, red) tidak bisa menjadwalkan secara terperinci, tanggal per tanggal, hanya saja tim paslon yang mengurus STTP-nya. Polres pun tegaskan permudah mengurus ini, cukup via WA,” paparnya.

Pihaknya hanya bisa mengimbau, agar para tim dari tiga paslon dapat mentaati ketentuan syarat berkampanye ini.

“Termasuk jadwal per zona, dikhawatirkan akan menjadi persoalan baru. Karena dalam PKPU tidak ada batasan jumlah pertemuan terbatas paslon, sepanjang mereka mengurus STTP-nya,” cetus Hendri. (ewi) 

Editor : Kimda Farida
paslon Kampanye bawaslu loteng Pilkada Loteng KPU Loteng