LombokPost-Pemda Lombok Tengah (Loteng) mengapresiasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng.
Program ini sebagai upaya penerangan hukum kepada aparatur pemerintah desa, dalam mewujudkan pengelolaan dan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel dan transparan untuk pembangunan desa.
”Perjanjian ini sangat bermanfaat terutama bagi kepala desa untuk berdialog terkait hal-hal yang perlu didiskusikan, ditanyakan selama menjalankan roda pemerintahan desa,” kata Pjs Bupati Loteng Abdul Aziz dalam sambutan perjanjian kerja sama antara pemerintah desa se-Loteng tentang Program Jaga Desa di Ballroom kantor bupati, Loteng, Senin (28/10).
Ia berharap, ke depannya program ini dapat terus bersinergi dan menjangkau seluruh kecamatan di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Agar pemahaman terkait aspek hukum seputar pengelolaan dana desa ini secara merata diketahui seluruh kepala desa.
”Diharapkan terbangunnya silaturahmi dan komunikasi yang baik antara kepala desa dengan kejaksaan. Sehingga tidak perlu lagi merasa sungkan atau ragu untuk berdiskusi terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di lapangan,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng Nurintan MNO Sirait mengatakan, Jaga Desa ini merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen.
Tujuannya melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dan desa.
”Awal tahun itu kita sudah banyak menerima penyuluhan hukum dan sosialisasi sehingga untuk lebih formalnya kita tuangkan dalam kerja sama,” katanya pada wartawan.
Perjanjian kerja sama yang berlangsung selama dua tahun ke depan ini, tambah dia, juga bertujuan menjadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa.
Khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan semua permasalahan terkait pengelolaan dana desa sehingga diharapkan tidak ada lagi kepala-kepala desa yang terjerat korupsi dan desa.
“Harapan kita begitu. Sehingga diupayakan pencegahannya,” sebut dia.
Melalui Jaga Desa, lanjutnya, pemdes dapat saling berdiskusi, serta memperkuat pengetahuan hukum perangkat desa.
Sehingga mereka mendapat pemahaman yang lebih baik lagi mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari dengan cara konsultasi bersama para jaksa.
“Ketika ada sengketa dengan sesama plat merah misalnya, akan dimediasi dengan jaksa pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara (datun), di bidang intelijen akan mensosialisasikan atau penyuluhan hukum tentang pengelolaan keuangan desa dan sebagainya. Perangkat desa silakan mau bertanya apa saja,” kata Nurintan. (ewi/r11)
Editor : Kimda Farida