Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Loteng Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,55 Miliar dari Tunggakan Pajak MBLB

Lestari Dewi • Rabu, 13 November 2024 | 08:50 WIB

 

HANYA SEBULAN: Pjs Bupati Loteng Abdul Aziz (dua kanan) secara simbolis menerima pemulihan keuangan negara dari Kepala Kejaksaan Negeri Loteng Nurintan M. N. O Sirait (dua kiri) senilai Rp 1,55 miliar
HANYA SEBULAN: Pjs Bupati Loteng Abdul Aziz (dua kanan) secara simbolis menerima pemulihan keuangan negara dari Kepala Kejaksaan Negeri Loteng Nurintan M. N. O Sirait (dua kiri) senilai Rp 1,55 miliar
 

LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.559.459.460. Pemulihan tersebut berasal dari penagihan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam kurun waktu 2020-2021.

Pajak MBLB tersebut berkaitan dengan proyek pekerjaan konstruksi penyedia jasa pembangunan jalan bypass Bandara Internasional Lombok (BIL), yang pembiayaannya bersumber dari APBN oleh dua BUMN.

“Dalam sebulan diselesaikan dengan dua kali pertemuan di Oktober, dengan rincian paket 1 sebesar Rp 777.447.380 dan paket 2 Rp 782.012.080. Pembayaran yang disetorkan wajib pajak ini melalui proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara,” ucap Kepala Kejari Loteng Nurintan M. N. O Sirait, Selasa (12/11).

Ia menjelaskan, seharusnya pelunasan pembayaran ini dilakukan tiga wajib pajak. Namun satu di antaranya meminta pelunasan akhir tahun ini. Wajib pajak ketiga ini mengaku butuh waktu dan proses di internal perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan sebesar Rp 305 juta.

“Yang pasti wajib pajak ketiga ini berkomitmen untuk membayar tahun ini,” ujarnya.

Nurintan mengatakan, dalam penagihan pembayaran pajak MBLB ini Kejari mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Loteng, terkait permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pihaknya berhasil menyelesaikan dalam waktu singkat dan selanjutnya disetorkan pada kas daerah melalui Bank NTB Syariah.

Penyerahan disaksikan langsung Pjs Bupati Loteng Abdul Aziz, Sekretaris Daerah Loteng Lalu Firman Wijaya, Wakil Ketua III DPRD Loteng Uhibbusa’adi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Loteng Taufikurrahman dan Pimcab Bank NTB Syariah Praya Lalu Purnawan.

Kejari Loteng dan Pemda Loteng, kata Nurintan, terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya.

”Harapan ke depan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat di Gumi Tatas Tuhu Trasna,” kata dia.

Pjs Bupati Loteng Abdul Aziz mengapresiasi peran Kejari dalam pemulihan pendapatan daerah. “Kami berterima kasih kepada ibu Kejari Loteng beserta jajaran yang telah berupaya maksimal untuk merealisasikan mandat ini. Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya,” ungkapnya.

Aziz menuturkan, pada 2023 Kejari Loteng berhasil membantu Bapenda memulihkan keuangan daerah melalui pajak hotel maupun pajak restoran sebesar Rp 1,3 miliar. Selanjutnya, pada 2024, Kejari Loteng kembali membantu pemda Loteng untuk meningkatkan PAD dari pajak MBLB ini.

Upaya optimalisasi penagihan pajak MBLB diperlukan untuk meminimalisasi maraknya tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara ataupun daerah.

”Dengan peningkatan PAD dari pajak daerah seperti MBLB akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Gumi Tatas Tuhu Trasna,” tutup Pjs Bupati. (ewi/r11)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Pendapatan #pemulihan #Pajak #daerah #Pembayaran #uang negara