Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Kantongi PBG, Alfamart di Kelurahan Sasake Praya Ditutup Sementara

Lestari Dewi • Selasa, 3 Desember 2024 | 16:07 WIB

 

TAK BERIZIN: Sejumlah buruh tukang sedang memasang paving block di depan area toko Alfamart yang terpasang pita kuning larangan melintas oleh Satpol PP Loteng di Loteng.
TAK BERIZIN: Sejumlah buruh tukang sedang memasang paving block di depan area toko Alfamart yang terpasang pita kuning larangan melintas oleh Satpol PP Loteng di Loteng.
 

LombokPost-Tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) menyegel ritel modern Alfamart.

Penutupan toko yang berlokasi di Lingkungan Beru Kelaq, Kelurahan Sasake, Kecamatan Praya itu menggandeng Dinas PUPR, Disperindag dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng.

”Benar kami tutup karena toko Alfamart ini belum punya izin dasar yaitu PBG. Kami menyegel dengan memasang pita kuning larangan melintas,” ungkap Kepala Satpol PP Loteng Zainal Mustakim pada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/12).

Penyegelan ini, kata dia, bersifat sementara hingga manajemen Alfamart membuat dan mengantongi izin PBG beserta kelengkapan administrasi lainnya. “Kalau sudah dilengkapi, tentu kita akan buka,” tambahnya.

Adapun kronologis langkah penyegelan ini, sebut dia, diawali dari laporan masyarakat.

Di mana menyebut toko yang baru beberapa bulan selesai dibangun ini tidak mengantongi izin PBG. Pihaknya segera kroscek ke DPMPTSP Loteng dan Dinas PUPR Loteng.

“Dan betul toko tersebut tidak memiliki izin dasar, sehingga kami tidak ada tawar menawar lagi langsung ambil sikap tegas,” kata mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Loteng ini.

Zainal menyebut, toko tersebut belum beroperasi.

Namun, penyegelan dilakukan ketika sejumlah karyawan toko sedang proses memasukkan barang-barang. Tidak ada perlawanan dari pihak toko kepada aparat.

“Kami juga mengimbau pada masyarakat jika ada indikasi toko lain yang juga tak berizin segera laporkan. Baik itu ritel modern, restoran hingga hotel yang berdiri tak kantongi PBG,” kata dia.

Pantauan Lombok Post, kondisi toko sudah ditutup.

Tiga baris pita kuning larangan melintas milik Satpol PP Loteng terpasang melintang dari ujung timur hingga barat. ada area parkir toko sejumlah buruh tukang sedang sibuk memasang paving blok. (ewi/r11)

Editor : Kimda Farida
#ritel #Satpol PP #desa #masyarakat #Laporan #alfamart #modern #PMD #toko