LombokPost-Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Ardhi Rinjani (Tiara) Lombok Tengah (Loteng) setor dividen sebesar Rp 200 juta kepada pemerintah daerah.
Jumlah ini hanya sepuluh persen dari laba bersih PDAM Tiara Loteng sebesar Rp 2,2 miliar lebih pada tahun 2024.
”Saat ini sedang disposisi di meja Bupati Loteng diminta untuk setor (dividen, red) sepuluh persen dari keuntungan,” ungkap Direktur Utama PDAM Tiara Loteng Bambang Supratomo pada wartawan, Rabu (15/1).
Diakui, dalam peraturan daerah menyebutkan maksimal persentase dividen yang disetorkan adalah 50 persen dari keuntungan.
Artinya, di bawah persentase tersebut diperbolehkan sehingga perusahaan setor 10 persen dari keuntungan.
“Adapun besaran nominalnya nanti kepala daerah yang menentukan, Alhamdulillah kami melihat laba rugi ini setiap tahunnya meningkat,” terangnya.
Dividen yang hanya sebesar 10 persen, diklaim Bambang untuk menjaga neraca keuangan PDAM Tiara.
Jika seluruh keuntungan perusahaan disetorkan, maka tidak akan bisa membiayai operasional lainnya, seperti peningkatan kebutuhan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baru, peningkatan pelayanan, pemeliharaan hingga perbaikan jaringan yang sudah tua.
“Hal-hal seperti ini juga kan butuh biaya, dari sisa dividen itulah yang kami pakai,” ujar Bambang.
Menyinggung adanya peningkatan keuntungan perusahaan tahun ini, sebut Bambang didorong beberapa faktor.
Meski tidak ada perubahan pada jumlah pelanggan, dia melihat peningkatan terjadi ada perbaikan tata kelola jaringan, pemakaian air pada masyarakat rata-rata meningkat, hingga penggunaan anggaran perusahaan yang terkontrol dan efektif efisien.
“Keuangan dipakai secara akuntabel, efektif dan efisien. Ini berdampak pada keuntungan kita yang lebih baik tahun 2024,” imbuhnya.
Pada tahun ini, PDAM Tiara Loteng menargetkan ada penambahan debit air.
Satu sisi kondisi debit air kian menurun sementara kebutuhan masyarakat terhadap air kian meningkat.
Perusahaan telah memetakan beberapa titik debit air yang berpotensi, misal di kawasan Desa Lantan.
“Namun tidak serta merta bisa kita gunakan sumber mata air yang baru, harus melalui proses izin pemanfaatan air yang cukup panjang di Kementerian PUPR. Setelah ada izin, harus disusun lagi design engineering dan sebagainya,” tutup Bambang. (ewi/r11)
Editor : Kimda Farida