LombokPost-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga kini belum menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah (Loteng) Dapil IV Lalu Nursa’i. Hal itu lantaran masih menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta menunggu arahan dari DPP PPP.
Ketua DPW PPP NTB Muzihir mengatakan, PAW hanya bisa dilakukan jika Lalu Nursa'i diputuskan bersalah pengadilan. Sementara Lalu Nursa'i yang menjadi terdakwa kasus ijazah palsu itu kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Praya. “Kita harus menunggu putusan pengadilan yang inkrah atau PAW juga bisa dilakukan menunggu arahan dari DPP PPP,” jelas Muzihir yang dikonfirmasi koran ini, Rabu (29/1).
Pihaknya telah mengajukan permohonan PAW Sahabudin untuk menggantikan Lalu Nursa'i. Namun, Sahabudin juga menjadi tersangka kasus dugaan ijazah Strata Satu (S1) palsu dan telah ditahan di rumah tahanan Polres Loteng. “Kita tunggu saja,” cetusnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng dalam sidang paripurna internal mengusulkan memberhentikan sementara Lalu Nursa’i atas kasus pemalsuan ijazah. Keputusan ini diambil setelah BK DPRD Loteng telah melakukan kegiatan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media masa. “BK pun telah klarifikasi ke yang bersangkutan dan membenarkan,” ucap Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan. (ewi/r6)
Editor : Redaksi Lombok Post