Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling, Pelaku Tega Habisi Nyawa Korban Akibat Pengaruh Miras

Lestari Dewi • Selasa, 25 Februari 2025 | 10:25 WIB
IPTU Luk Luk il Maqnum
IPTU Luk Luk il Maqnum

Lombok Post-Kasus penemuan mayat yang ditemukan mengapung oleh warga di Pantai Are Guling, Kecamatan Pujut berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah (Loteng).

“Hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan beberapa saksi-saksi serta gelar perkara, kami menetapkan saudara MJ sebagai tersangka kasus tersebut,” kata Kepala Satreskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk il Maqnum pada Koran ini, Minggu (23/2).

Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak Rabu (19/2) pekan lalu.

Adapun motif tersangka menghabisi nyawa korban akibat pengaruh minuman beralkohol.

Selain itu, tersangka merasa kesal akibat tingkah laku korban. Dimana sebelumnya korban bersama pelaku berjalan bersamaan di Pantai Tampah.

Hasil pemeriksaan dari keterangan tersangka, lanjut Luk Luk, tersangka MJ mengatakan korban sempat menghilang, sehingga tersangka mencarinya dan menghubungi melalui handphone.

“Usai menemukan korban, pelaku yang kesal langsung menghampirinya kemudian berkata capek saya cari kamu dari tadi, disertai dorongan ke arah dada korban. Itu menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter dimana posisi di bawahnya banyak bebatuan yang tajam,” jelas Luk Luk.

Pelaku saat itu sempat mendengar korban kesakitan.

Namun pelaku tidak menghiraukannya, lalu meninggalkan korban yang terjatuh.

“Pelaku juga berbohong kepada keluarga korban dan memberitahukan bahwa dirinya terpisah dengan korban saat berada di Pantai Tampah,” terangnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka di sangka dengan Pasal 338 KUHP subside pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegas Luk Luk. (ewi)

 

Editor : Kimda Farida
#Lombok Tengah #Polres Loteng #mayat mengapung #Satreskrim