Lombok Post-Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah (Loteng) menyebutkan langkah Restorative Justice (RJ) berpeluang terjadi pada kasus Sitah.
Ibu rumah tangga yang menjadi tersangka pada kasus penggelapan dana dan emas selama merawat anak dari saudara kandungnya.
“Kami sebatas menunggu, jika kedua belah pihak ada itikad untuk menyelesaikan secara kekeluargaan maka kami kepolisian akan mengikuti,” ucap Kasi Humas Polres Loteng IPTU Lalu Brata Kusnadi pada wartawan, Jumat (25/4).
Walau Sitah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang milik adiknya Sri Tahni, sambung Brata, masih berpeluang bebas jika kedua pihak beritikad selesaikan secara kekeluargaan.
“RJ ini masih berpeluang,” cetusnya.
Dikatakan, meski Sitah usia 50 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum lakukan penahanan karena belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih harus memeriksa kembali,” imbuh Brata.
Sebagai informasi, Sitah (50 tahun), warga Dusun Toro, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Loteng ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang milik adiknya, Sri Tahni.
Uang tersebut merupakan hasil kerja Sri Tahni selama merantau di Malaysia sejak 2017 hingga 2024 untuk membiayai anaknya yang dirawat Sitah.
Pengacara Sitah, Apriadi Abdi Negara membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut uang yang dikirim pelapor adalah untuk biaya hidup anak yang dititipkan kepada kliennya sejak 2017.
Termasuk pembayaran utang Sri Tahni saat akan berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
“Tidak ada serangkaian kebohongan, kemudian mengambil harta uang dari memperkaya diri sendiri. Bisa dilihat juga kondisi untuk saat ini, uang itu murni habis untuk biaya anak pelapor selama delapan tahun,” ucap Apriadi Abdi Negara. (ewi)
Editor : Kimda Farida