Lombok Post-Seorang pria inisial N usia 30 tahun terduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan wisata Mandalika ditangkap. Polsek Kawasan Mandalika bersama Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) turut mendapati Honda Scoopy di Kecamatan Pujut. “Terduga pelaku kita tangkap di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk il Maqnun yang dikonfirmasi Lombok Post, Minggu (27/4).
Ia menyampaikan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil pengembangan, terduga pelaku juga telah melakukan pencurian sepeda motor di lima TKP yang berbeda. Dengan jumlah total sepeda motor tujuh unit.
Ketujuh unit sepeda motor yang turut disita antara lain, Honda Scoopy, Yamaha N-MAX, Honda Vario Tekno, Honda Beat warna hitam, Honda Beat warna biru, Honda Vario 160 warna biru, dan Honda Beat warna biru.
Yang bersangkutan terancam dikenakan Pasal 363 ayat KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. “Saat ini terduga pelaku berikut dengan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Luk Luk. (ewi/r6)
Editor : Prihadi Zoldic