LombokPost - Desa Wisata Bonjeruk di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) memboyong tiga sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB.
Tiga sertifikat ini diberikan untuk kuliner khas ayam merangkat, sate kuncung, dan jamu serbat. Ini merupakan upaya mendorong pengembangan desa wisata.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan, KIK adalah bentuk pengakuan hukum untuk pelestarian budaya yang diwariskan para leluhur turun-temurun.
Manfaat sertifikat ini sangat besar. Ketika sudah didaftarkan di Kemenkum maka seluruh dunia mengakui bahwa ketiga kuliner khas ini adalah milik Desa Wisata Bonjeruk.
“Kalau tidak didaftarkan bisa saja diklaim oleh desa-desa atau daerah lain,” cetusnya pada media ini, Rabu (30/4).
Sebagai bentuk syiar budaya dan pengenalan kuliner ini, Milawati meminta filosofi ketiga kuliner harus ada di setiap lokasi kuliner di Desa Bonjeruk.
Bisa dalam bentuk kode QR, banner hingga flyer.
“Memang lebih praktis karyawan bisa menjelaskan langsung, namun kalau lokasi kulinernya sedang ramai, pengunjung pasti komplain. Sebaiknya disiapkan informasi seperti ini,” saran dia.
Milawati berharap, prestasi ini bisa menjadi cambuk bagi desa-desa lain di NTB.
Agar mencontoh Desa Bonjeruk dalam mengembangkan potensi dan mendaftarkan produk budayanya.
“Mari kita mendata ulang potensi-potensi yang dimiliki agar didaftarkan,” imbuhnya.
Kepala Desa Bonjeruk Lalu Audia Rahman menyampaikan, terima kasih kepada Kemenkum atas pengakuan hukum yang diberikan.
Masyarakat Bonjeruk memang sudah lama mengenal ayam merangkat secara adat. Namun legalitas ini menjadi penting karena pernah muncul klaim dari luar desa.
“Sekarang kami merasa lebih tenang,” katanya.
Wakil Direktur Poltekpar Lombok Ramdah Radjab menyoroti pentingnya filosofi dalam setiap sajian kuliner. Ayam merangkat sudah menjadi maskot kuliner Bonjeruk.
Sedangkan Pengelola Desa Wisata Bonjeruk Yuni Sulfia Hariani yang menjadi inisiator pendaftaran KIK ini mengaku, pernah merasa kecewa karena kuliner ayam merangkat ditampilkan di luar daerah secara tidak representatif.
“Sejak itu saya merasa Bonjeruk harus mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya,” kata Yuni.
Walau sudah mengantongi sertifikat KIK dari Kemenkum NTB, kata Yuni, Desa Wisata Bonjeruk tetap mendukung destinasi lainnya di Pulau Lombok untuk menyediakan menu tersebut.
“Asalkan representatif tentunya dan cita rasa yang disajikan tidak membuat tamu kecewa dan kapok untuk datang lagi,” selorohnya. (ewi/r6)
Editor : Redaksi Lombok Post