Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Waduh, Marak Bangunan Diduga Ilegal di Bukit Mandalika Lombok Tengah

Lestari Dewi • Kamis, 22 Mei 2025 | 10:17 WIB
LESTARIKAN ALAM: Seorang pekerja lokal sedang membersihkan dedaunan kering pada bibit pohon Tatebuya di lokasi Persemaian Bibit Mandalika, Desa Rambitan, Pujut, Loteng, belum lama ini.
LESTARIKAN ALAM: Seorang pekerja lokal sedang membersihkan dedaunan kering pada bibit pohon Tatebuya di lokasi Persemaian Bibit Mandalika, Desa Rambitan, Pujut, Loteng, belum lama ini.

Lombok Post - Pemerintah daerah Lombok Tengah merespon pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) RI Raja Juli Antoni.

Dimana Menhut menyoroti maraknya pembangunan vila di atas bukit di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pemerintah daerah pun mengakui banyak yang tak mengantongi izin alias ilegal.

“Terkait dengan statement dari Menhut (Raja Juli Antoni, Red), pertama, kami informasikan bahwa kawasan di sekitar KEK yang non kawasan hutan itu sudah kita memiliki Peraturan Kepala Daerah, Perbup tentang rencana tata ruang kawasan sekitar KEK,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya pada wartawan, Rabu (21/5).

Sekda menjelaskan, peraturan itu mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dia mengakui banyak pengusaha atau investor yang tak mengindahkan peraturan tersebut. 

“Memang kita pahami pada lokasi tertentu, apa yang diatur dalam RDTR itu tidak dilaksanakan atau diindahkan. Ini dari pengamatan kasat mata,” ujar Sekda.

Meski demikian, pemerintah daerah tak bisa serta merta untuk melakukan penertiban. Pihaknya terlebih dahulu harus memastikan bahwa kawasan itu merupakan kekuasaan pemerintah kabupaten atau milik provinsi dan pusat.

“Kita memang melihat terjadi pelanggaran, kalau terkait dengan hutan. Itu aturannya di luar pemerintah kabupaten. Ada malah beberapa kawasan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” beber Sekda.

Mantan kepala Dinas PUPR Lombok Tengah ini pun menjelaskan, pihaknya telah turun langsung untuk melakukan investigasi terhadap beberapa spot proyek di KEK Mandalika.

Dan benar, saja pemda menemukan bahwa aktivitas yang dilakukan itu tidak mengantongi izin pembangunan.

“Saat itu kan musim hujan, airnya semunya masuk ke sedimentasi. Dan sudah ketemu pemilik dan pemilik ini mengakui jika belum memiliki izin itu langsung kita minta hentikan. Setelah kita dapat kepastian, tim kita dari Perizinan, PUPR dan Pol PP langsung ke lokasi untuk menghentikan secara formal,” tegas Sekda.

Ketua KONI Lombok Tengah ini menyebut, saat ini pihaknya mencatat setidaknya ada lima pengerjaan proyek villa di KEK Mandalika yang tidak mengantongi izin. Dia pun sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan penertiban.

“Kalau banyak sedikitnya belum bisa dipastikan, yang pasti lebih dari lima. Ada dua modelnya, pertama, tidak memiliki izin. Kedua, ada yang memiliki izin tapi tidak mengikuti apa yang mohonkan,” pungkas Sekda.

Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni saat datang berkunjung ke Persemaian Bibit Mandalika, Rembitan, Pujut, Lombok Tengah
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni saat datang berkunjung ke Persemaian Bibit Mandalika, Rembitan, Pujut, Lombok Tengah

Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni menyoroti pembangunan vila di atas bukit di KEK Mandalika, Lombok Tengah. Ia menilai masifnya pembangunan akomodasi pariwisata di kawasan tersebut berpotensi merusak alam.

“Kami akan lihat dengan pemda (pemerintah daerah), kami coba tertibkan,” kata Menhut dalam kunjungannya ke Lombok belum lama ini.

Menhut Raja Juli menjelaskan, keberadaan akomodasi pariwisata di KEK Mandalika tetap dibutuhkan karena statusnya sebagai destinasi pariwisata super prioritas (DPSP). Namun, sisi lain kawasan hutan juga harus dilindungi.

“Pembangunan tidak boleh berhenti, tetapi hutan juga harus lestari,” tegas politisi PSI ini. (ewi/r6)

 

Editor : Jelo Sangaji
#Lombok Tengah #bangunan ilegal #perbukitan #Lalu Firman Wijaya #Sekda #menteri kehutanan #pemerintah daerah #raja juli antoni #penertiban #KEK Mandalika