Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Pernikahan Anak Viral Berbuntut Panjang, Lembaga Perlindungan Anak Buat Laporan Polisi

Lestari Dewi • Senin, 26 Mei 2025 | 13:34 WIB
Joko Jumadi
Joko Jumadi

Lombok Post-Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram resmi melaporkan kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur ke Kepolisian Resor Lombok Tengah.

Laporan ini muncul setelah video prosesi adat nyongkolan yang memperlihatkan pasangan anak atau di bawah umur viral di media sosial.

“Kami dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram Joko Jumadi pada wartawan, Sabtu (24/5).

Pasangan yang dilaporkan adalah mempelai wanita inisial YL, 14 tahun dan mempelai pria inisial RN, 17 tahun , keduanya berasal dari desa berbeda di kabupaten yang sama.

Serta pihak-pihak yang terlibat aktif dalam proses perkawinan anak tersebut.

“Baik itu orang tua atau penghulu yang menikahkan, intinya yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini,” terangnya.

Menurut Joko, sebenarnya pemerintah desa dari kedua belah pihak sudah berusaha mencegah pernikahan tersebut.

Namun, kedua keluarga tetap bersikeras menikahkan anak-anak mereka.

“Kalau dari informasi awal, kepala desa dan kepala dusun sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini (orang tua pengantin, Red) tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang disoroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya,” ungkap Joko.

Joko menegaskan bahwa upaya pencegahan bukan hanya sekali dilakukan.

“Sudah, makanya tadi sudah ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat, untuk kemudian mencegah terjadinya perkawinan anak ini,” katanya.

“Bahkan, setelah adanya perkawinan anak, dari aparat desa sudah melarang untuk tidak melakukan nyongkolan,” sambung Joko.

Joko menjelaskan, kejadian pertama terjadi sekitar April 2025, namun sempat berhasil dicegah.

Seminggu kemudian, pasangan ini kembali mencoba kawin lari, yang juga berhasil dilerai.

Namun pada akhirnya, pada minggu ketiga pernikahan tetap terjadi pada Mei 2025.

“April itu sudah ada upaya pernikahan, tetapi saat itu dipisahkan. Kemudian selang satu minggu setelahnya lagi ada upaya pernikahan lagi. Sampai terakhir di bulan Mei ini ada pernikahan,” jelasnya.

Adapun tujuan LPA Kota Mataram melaporkan kasus ini, sambung Joko, sebagai bentuk upaya edukasi kepada masyarakat.

Bahwa pernikahan anak di bawah umur itu bisa dipidana sesuai undang-undang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan adanya laporan dari LPA tersebut.

“Laporan baru masuk. Nanti kami panggil dulu saksi-saksi pihak terkait,” singkatnya.

Terpisah, pemerintah Desa Beraim, Kecamatan Praya Tengah telah mengetahui adanya pelaporan kasus pernikahan anak di wilayah mereka yang dilakukan LPA Kota Mataram.

Pemerintah desa pun akan kooperatif jika nantinya diminta hadir untuk memberikan keterangan dari aparat penegak hukum.

Lalu Januarsa Atmaja
Lalu Januarsa Atmaja

“Tentu kami dari pemerintah desa siap jika dimintai keterangan, dan akan menjelaskan seperti apa kronologisnya. Yang jelas kami di desa sudah lakukan upaya pencegahan namun gagal. Bahkan sempat minta pihak keluarga untuk tidak memakai pertunjukan kesenian seperti Nyongkolan, (permintaan, Red) tapi tidak diindahkan,” singkat Kepala Desa Beraim Lalu Januarsa Atmaja.

Kepala Dusun Petak Daya I Syarifudin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Pulau Lombok, NTB atas kegaduhan yang terjadi dan melibatkan warganya.

Ia meminta maaf karena merasa tidak mampu menggagalkan terjadinya pernikahan anak tersebut. Terlebih, pihak keluarga melangsungkan pernikahan cukup besar-besaran yang dilanjutkan dengan Nyongkolan secara meriah.

“Tentu tiang minta maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan ini. Mungkin ini masalah adat dan agama cuma kita langar aturan negara. Namun seperti yang sudah kami jelaskan, pemerintah desa sudah berupaya maksimal tapi tidak bisa melerai,” ungkapnya pasrah.

Syarifudin
Syarifudin

Syarifudin mengaku, tak mampu melawan kuatnya tradisi kawin culik alias memaling yang masih mengakar kuat dalam masyarakat suku Sasak Lombok.

Dalam kepercayaan masyarakat, mereka yang menerima kembali anaknya sebelum menikah akan dianggap sebagai aib dan timbul fitnah.

“Ketika anaknya dibawa lari ya sesuai dengan tradisi maka harus nikah. Ini tradisi sudah turun temurun sehingga tidak bisa dihindari. Masih kuat dan melekat di masyarakat Sasak. Lebih-lebih ini sudah dibawa lari dua hari dua malam ke Sumbawa,” beber Syarifudin.*

Editor : Kimda Farida
#viral #Pernikahan Anak #di bawah umur #Lembaga Perlindungan Anak