Lombok Post- Pimpinan DPRD Lombok Tengahmenghentikan sementara anggotanya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahrup. Setelah sebelumnya Mahrup kriminal menjadi tindak pidana khusus kasus korupsi.
Wakil Ketua III DPRD Loteng Uhibbusa'adi yang membenarkan izin penghentian sementara atas nama anggotanya Mahrup.
“Tadi sidang paripurna DPRD yang salah satunya (agenda, Red) adalah terkait penghentian sementara Pak Mahrup (sebagai anggota DPRD, Red),” ucap dia sekaligus Sekretaris DPW PKS NTB, Senin (26/5).
Sekadar informasi, Mahrup ditahan karena adanya kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Majapahit untuk peternak sapi anggaran tahun 2021-2022.
Selama berjalannya kasus ini, tidak ada bantuan hukum dari Fraksi PKS yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi, asusila atau yang sudah ditetapkan di internal PKS sendiri.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Mahrup Diberhentikan Sementara jadi Anggota Dewan Lombok Tengah
Partai yang didominasi warna putih oranye ini pun menunggu hasil dari Kejati NTB. Apakah akan terjadi pemecatan atau bukan atas dasar kasus yang menjerat oknum anggota partai ini.
“Kami tidak ada bantuan hukum untuk tindak pidana korupsi ataupun asusila, intinya sesuai dengan apa yang disepakati oleh pihak internal, dan kami akan menindak tegas hal ini,” terangnya.
Pasca penghentian ini apakah PKS sudah menentukan kandidat pengganti antar waktu (PAW)? Diakui, dalam penghentian sementara Mahrup, fraksi belum menentukan dan mengumumkan penggantinya.
“Belum (kandidat pengganti, Red),” singkatnya.
Namun yang pasti, jika anggota dipecat dari partai maka otomatis akan ada yang menggantikannya dari partai. Dan tentu saja adalah orang-orang yang memiliki suara terbanyak dari partai. Sehingga mencutalah kandidat terkuat yakni nama atas Dono Kasino Indro (DKI).
"Dari PKS sendiri memiliki calon pengganti di antaranya munculah nama Dono Kasino Indro (DKI). Kemarin mencalonkan diri sebagai Bacaleg melalui PKS dari Dapil 3 Pujut-Praya Timur. Dia mendapatkan suara terbesar kedua dengan perolehan 2.5019 suara di Dapil 3," terang Uhibbusa'adi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menjelaskan, terdapat empat tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar tersebut. Namun yang di tahan kali ini hanya satu tersangka.
Mahrup ditahan pada Senin malam (16/12/2024) seusai diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 Wita. Mahrup keluar sekitar pukul 13.55 Wita menggunakan rompi tahanan Kejati NTB warna merah muda dengan tangan diborgol.
Baca Juga: Usulan PAW, Anggota DPRD Dari PPP Tunggu Putusan Pengadilan
Wakil Ketua II DPRD Loteng Lalu Sarjana menyampaikan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng sudah melaporkan kepada pimpinan dewan soal kasus yang menimpa Mahrup. Selanjutnya, pimpinan juga mengkaji ulang terkait semua laporan-laporan yang diberikan oleh BK sehingga terhentinya penghentian sementara.
“Kasus Mahrup masih dalam proses. Undang-undang juga telah mengatur yang diimplementasikan lewat tata tertib,” kata Lalu Sarjana pada wartawan, Senin (26/5).
Dia menjelaskan, bahwa setiap anggota DPRD yang dalam kasus pidana sudah menjadi terdakwa maka diusulkan untuk dihentikan sementara.
“Memang itu undang-undang memerintah pimpinan untuk melakukan pengusulan penghentian sementara gubernur lewat bupati Lombok Tengah yang dakwaannya 5 sampai 7 tahun,” jelas mencerminkan PKB ini.
Sarjana menyampaikan, kasus yang menjerat Mahrup adalah pidana khusus (pidsus) yang berkaitan dengan korupsi bukan pidana umum.
“Mahrup sudah menjadi penipu. Jika anggota DPRD menjadi terdakwa maka BK menyarankan kepada pimpinan untuk menghentikan sementara. Lebih-lebih ini pidsus sifatnya ini. Pidana khusus lho ini,” tegas Sarjana.*
Editor : Kimda Farida