LombokPost - Tak ingin berlarut-larut lama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Tengah (Loteng) ambil langkah tegas terhadap sengketa lahan di SDN 1 Pengenjek.
Mengikuti keinginan ahli waris yang ingin bertemu langsung dengan pemerintah daerah, dinas berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng akan menggelar pertemuan kedua pihak.
“Yang melakukan penyegelan ini kan ahli waris dan ketua komitenya, dari dulu memang pihak bersangkutan ingin bertemu dengan pemerintah daerah untuk diselesaikan. Maka, kami berkoordinasi dengan Pak Sekda akan memanggil pihak bersangkutan,” ungkap Kepala Disdikbud Loteng Lalu Idham Khalid pada wartawan, Selasa (1/7).
Disdikbud Loteng telah bersurat kepada pihak-pihak terkait untuk menghadiri pertemuan terkait klaim sebagian lahan sekolah yang berlokasi di Desa Pengenjek, Jonggat, Loteng.
Mulai dari ahli waris, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bidang Pembinaan SD Disdikbud, Kepala SDN 1 Pengenjek, hingga pemerintah desa setempat.
“Besok (hari ini, red) pukul 08.30 Wita di ruang rapat Sekda Loteng, bahas penyelesaian klaim lahan SDN 1 Pengenjek yang sedang berlangsung,” terangnya.
Pihaknya menegaskan, mengenai status tanah yang ditempati oleh SDN 1 Pengenjek memang sudah bersertifikat atas nama sekolah. Sengketa ini diharapkan tidak sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Kepala sekolahnya sudah saya panggil, jika ada tindakan yang sampai menganggu proses kegiatan belajar mengajar akan kami laporkan tindakan tersebut,” imbuhnya.
Sebab dalam posisi ini, Disdikbud bertanggung jawab bagaimana memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Sementara persoalan sengketa lahan menjadi ranah atau tanggung jawab BKAD.
“Jadi ada tanggung jawab masing-masing, kita tetap pantau termasuk saat penerimaan siswa baru, jika ada indikasi mengganggu maka dinas siap ambil sikap tegas,” kata Idham.
BKAD Loteng mendorong, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan SDN 1 Pengenjek untuk melayangkan gugatan ke pengadilan.
Ini satu-satunya jalan yang harus ditempuh warga kalau ingin lahan dikembalikan pada ahli waris.
Sebab, jika meminta pemerintah daerah melepaskan lahan itu secara sukarela maka tidak bisa dilakukan karena akan melanggar aturan. Lantaran dalam pelepasan aset harus melalui proses peradilan.
“Dalam Permendagri itu disebutkan pelepasan hak aset oleh Pemda itu karena keputusan pengadilan. Jadi tidak bisa serta merta (berikan sukarela pada warga, red),” kata Kepala BKAD Loteng Taufikurrahman Puanote.
Dia menjelaskan, SDN 1 Pengenjek saat ini tercatat sebagai aset pemda di bawah Disdikbud Loteng dibuktikan dengan adanya sertifikat.
Kalau lahan itu diserahkan ke warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, maka pemda bisa terancam terkena sanksi pidana karena melanggar aturan, meski sisi lain warga mengklaim kantongi bukti-bukti kuat.
“Misalnya warga kita yang di Pengenjek ini punya banyak bukti lengkap, tertulis, lisan dan saksi mata semua lengkap kemudian dia datang ke kami, terus kami hapus gitu, tidak bisa,” tegas Arman sapaannya.
Arman menegaskan, pemda sama sekali tidak mengulur-ulur waktu di dalam proses penyelesaian polemik klaim lahan di SDN 1 Pengenjek ini. Sebab masalah ini sudah mengganggu proses belajar mengajar di sana.
“Saya juga meyakinkan, warga yang mengklaim lahan untuk percaya terhadap proses peradilan yang adil dan memandang semua warga negara sama di mata hukum,” tutup mantan kepala Dinas Pertanian Loteng ini.*
Editor : Jelo Sangaji