Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangkut Perkara Persetubuhan Anak, Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara

Lestari Dewi • Jumat, 4 Juli 2025 | 14:05 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menuntut terdakwa MT 19 tahun penjara.

"Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan," ucap Kasi Intelijen Kejari Loteng I Made Juri Imanu, Kamis (3/7).

MT merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pringgarata, Loteng.

MT sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak, yang merupakan santriwatinya.

"Sidang tuntutannya digelar Selasa (1/7) dan berlangsung tertutup," ujarnya.

Juri menjelaskan, terdakwa MT merupakan pimpinan ponpes yang memiliki relasi kuasa dengan anak korban.

Sehingga anak korban dapat dengan mudah dibujuk rayu oleh terdakwa MT untuk bersetubuh.

Terdakwa MT juga pernah memaksa anak korban untuk bersetubuh di ruang kelas di lokasi ponpes, sebagaimana hal tersebut bersesuaian dengan fakta persidangan yang berkaitan dengan serangkaian alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam proses persidangan.

JPU menilai, perbuatan terdakwa MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pengajar sebagaimana yang diatur dalam dakwaan alternatif kedua.

MT melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Tuntutan ini diajukan sebagai bentuk komitmen Kejari Loteng dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak sebagai korban tindak pidana seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang yang memiliki posisi atau relasi kuasa, seperti pendidik.

“Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa (8/7) dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya (pledoi),” tambah Juri.

Pada kesempatan itu, Kejari Loteng mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

JPU Kejari Loteng baca tuntutan pidana terhadap terdakwa MT dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Praya, Selasa (1/7) lalu.
JPU Kejari Loteng baca tuntutan pidana terhadap terdakwa MT dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Praya, Selasa (1/7) lalu.

Kepada orang tua diharapkan untuk dapat selalu mengawasi setiap pergaulan dan interaksi sosial anak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak.

“Untuk korban kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, kami juga menghimbau untuk jangan takut dan segan melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap tindakan kekerasan seksual, baik yang dilihatnya ataupun dialami sendiri,” kata Juri. (ewi/R7)

 

Editor : Kimda Farida
#Lombok Tengah #pimpinan ponpes #kejaksaan negeri #penjara #Persetubuhan Anak