Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

ITDC Pastikan Penertiban Lahan Pantai Tanjung Aan Sesuai Prosedur

Lestari Dewi • Kamis, 17 Juli 2025 | 20:10 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost-InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan penertiban lahan di sepanjang Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Pujut, Lombok Tengah sesuai prosedur hukum. Penertiban lahan yang berlangsung selama tiga hari ini bertujuan untuk menata area yang menjadi rencana pengembangan kawasan wisata di KEK Mandalika.

“ITDC senantiasa menjalankan langkah operasional dan pembangunan dengan menjunjung hak asasi manusia (HAM) dan menghormati norma serta aturan yang berlaku,” ucap PGS General Manager The Mandalika Wahyu M Nugroho pada wartawan, Rabu (16/7).

Penataan kawasan KEK Mandalika seluas kurang lebih 1.175 hektare, kata Wahyu, merupakan aset kekayaan negara yang dipisahkan dan diserahkan pemerintah pusat kepada ITDC.

Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2008, termasuk di dalamnya area Tanjung Aan yang secara sah milik ITDC melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 49, 64, 80, 82 dan 83 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari pengembangan KEK Mandalika.

Kegiatan penertiban yang berlangsung tiga hari itu, kata dia, telah didahului dengan sejumlah langkah komunikasi dan pendekatan persuasif. Diantaranya, dua kali sosialisasi resmi pada bulan Januari dan April 2024, serta penyampaian tiga surat peringatan kepada para pelaku usaha antara Maret hingga Juni 2025.

“Kami sepenuhnya memahami bahwa proses ini tidak mudah bagi semua pihak. Sebab itu, sejak awal kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka, bertahap dan menjalin koordinasi erat seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

“Langkah ini juga telah memperoleh dukungan penuh demi menjaga ketertiban dan keberlanjutan pengembangan KEK Mandalika,” sambung Wahyu.

Dia menjelaskan, penataan ini bagian dari rencana jangka panjang untuk menciptakan kawsan usaha dan pariwisata yang lebih tertib, aman dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.

Ke depan, ITDC akan menyiapkan area khusus yang lebih representative dan legal bagi pelaku UMKM untuk tetap dapat menjalankan usahanya di zona amenity core KEK Mandalika.

“Kami mengucapan terima kasih atas kerja sama dan pengertian dari para pedagang serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini. Semoga penataan ini menjadi awal dari kawasan yang lebih baik, inklusif dan bermanfaat bagi kita semua,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, sebanyai 700 personil gabungan diterjunkan mengamankan penertiban lahan di sepanjang Pantai Tanjung Aan. Pengamanan dilakukan menyusul dimulainya kegiatan lanc clearing di area yang akan dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan KEK Mandalika.

ITDC pastikan penertiban lahan di Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Selasa (15/7) lalu sesuai prosedur
ITDC pastikan penertiban lahan di Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Selasa (15/7) lalu sesuai prosedur

“Lahan yang menjadi fokus pengosongan adalah area strategis yang masuk dalam LOT TTA  3A Tanjung Aan dengan total luas mencapai 101.152 meter persegi. Lahan ini terdaftar dalam HPL milik ITDC,” kata Kapolres.

Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program-program pemerintah. Ini semua demi kemajuan Gumi Tatas Tuhu Trasna di sektor pariwisata yang akan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Siti Aeny Maryam
#sesuai #Lahan #prosedur #pantai tanjung aan #ITDC #penertiban