Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

ITDC Minta Investor Percepat Groundbreaking, Potensi Investasi Rp 2,1 Triliun di Pantai Tanjung Aan

Lestari Dewi • Senin, 21 Juli 2025 | 09:37 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost-InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) meminta investor mempercepat groundbreaking di zona timur KEK Mandalika, usai merampungkan penertiban lahan di kawasan Pantai Tanjung Aan.

ITDC memastikan lahan yang telah bersih siap untuk dimanfaatkan membangun resort mewah dan beach club senilai Rp 2,1 triliun.

Pengosongan lahan ini merupakan bagian dari penataan kawasan KEK Mandalika, khususnya di Tanjung Aan.

Lahan yang sudah clear and clean akan dimanfaatkan untuk investasi strategis yang berdampak pada penciptaan lapangan kerja, kemitraan UMKM, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Tengah (Loteng).

Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka mengatakan, setelah pengosongan lahan, pihaknya akan bertemu dengan Forkopimda Loteng.

“Setelah itu, kami akan bertemu dengan investor. Ketok pintu, tok tok tok, bapak-bapak (investor), lahannya sudah dikosongkan. Kami berharap groundbreaking bisa dilakukan bulan depan,” kata Troy.

Troy menyebut, nilai investasi yang akan masuk di Pantai Tanjung Aan sebesar Rp 2,1 triliun. Investor akan membangun luxury resort dan beach club. Hotel yang dibangun dipastikan berbintang lima.

“Artinya, secara pembangunan fisik harus lebih bagus dibanding hotel yang ada sekarang di Mandalika, patokannya Hotel Pullman,” kata Troy.

ITDC mengakui, penertiban lahan berdampak pada warga yang selama ini menggantungkan hidup dari warung-warung di kawasan tersebut.

Sejak awal, pendekatan humanis dan bertahap telah ditempuh. ITDC juga menyiapkan area legal bagi pelaku UMKM di area Amenity Core, yang lokasinya tidak jauh dari garis pantai Tanjung Aan.

“Area ini strategis, dekat jalur utama pengunjung dan titik-titik konsentrasi aktivitas wisata. Ini memungkinkan pelaku usaha lokal tetap memiliki ruang berjualan yang aman, representatif, dan sesuai regulasi tata ruang kawasan pariwisata,” jelasnya.

Alat berat ratakan sisa-sisa bangunan lapak ilegal di pesisir Pantai Tanjung Aan, Sengkol, Pujut, Lombok Tengah.
Alat berat ratakan sisa-sisa bangunan lapak ilegal di pesisir Pantai Tanjung Aan, Sengkol, Pujut, Lombok Tengah.

Penertiban lahan, kata Troy, dilakukan secara bertahap, legal, dan tetap menjunjung hak asasi manusia. Prosesnya berada dalam koridor hukum dengan dukungan penuh dari Pemkab Lombok Tengah, Forkopimda, dan TNI-Polri.

“Adapun klaim pelanggaran HAM yang muncul di ruang publik, kami nilai sebagai ekspresi sosial dari dinamika perubahan tata ruang dan ekonomi lokal. Penataan lahan yang dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel justru memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.

Terkait isu reklamasi yang disebut merusak ekosistem mangrove, ITDC membantah. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan peta zonasi internal KEK Mandalika, area mangrove yang dimaksud tidak berada di zona Pantai Tanjung Aan, melainkan di zona timur KEK Mandalika menuju Gerupuk yang telah ditetapkan sebagai Non-Developable Area.

Zona tersebut merupakan kawasan konservasi pesisir yang tidak dialokasikan untuk pembangunan komersial. Kawasan ini justru sedang dikembangkan sebagai taman tematik berbasis konservasi dan edukasi lingkungan.

“Dalam rangka implementasi prinsip InJourney Go Green dan pembangunan pariwisata berkelanjutan, kami pastikan seluruh proses pengembangan kawasan dilaksanakan sesuai kerangka perizinan lingkungan yang sah, termasuk AMDAL dan prinsip mitigasi dampak ekologis,” kata PGS General Manager The Mandalika Agus Setiawan. (ewi/r7)

Editor : Jelo Sangaji
#investasi #Lombok Tengah #Investor #potensi #ITDC #KEK Mandalika #Tanjung Aan #groundbreaking