LombokPost-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mencanangkan pembangunan zona integritas.
Dengan tujuan untuk mewujudkan birokrasi bebas korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mewujudkan pembangunan zona integritas ini tanggung jawab semua sebagai pelayan masyarakat,” kata Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri saat pencanangan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di Kantor Bupati, Senin (28/7).
Ia mengatakan, pencanangan ini merupakan langkah konkret dalam membangun budaya kerja yang berkualitas melalui integrasi berbasis digital.
Sekaligus bentuk komitmen menciptakan perubahan nyata dan berkelanjutan dalam peningkatan pelayanan publik.
Karena itu, ia mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan tugas sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Mari wujudkan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bebas korupsi. Ini tanggung jawab bersama sebagai pelayan masyarakat,” tambahnya.
Bupati berharap, pencanangan WBK dan WBBM menjadi awal transformasi menyeluruh menuju pemerintahan yang bersih di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Ia mengajak seluruh pihak bersama-sama mewujudkan WBK dan WBBM demi pelayanan publik yang lebih baik.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkab Loteng telah menetapkan lima organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai lokus zona integritas. Yakni, Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta RSUD Praya.
“Kelima OPD ini diharapkan menjadi role model dalam membangun integritas, akuntabilitas, dan inovasi pelayanan publik di lingkup birokrasi kita,” tutup politisi Gerindra ini.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Loteng Lalu Aknal Afandi mengatakan, pencanangan zona integritas sesuai amanah undang-undang untuk mendorong peningkatan pelayanan publik dalam birokrasi.
Dalam pembangunan zona integritas, Inspektorat memiliki peran strategis sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga pendamping perubahan, fasilitator perbaikan, dan penggerak tata kelola internal yang unggul.
“Memastikan efektivitas pelaksanaan pengawasan, membina integritas ASN secara berkelanjutan dan membangun budaya antikorupsi,” jelasnya.
Editor : Kimda Farida