Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Pembuangan Bayi di Pringgarata Diungkap Polres Lombok Tengah

Lestari Dewi • Rabu, 30 Juli 2025 | 20:54 WIB
Polres Lombok Tengah amankan pelaku pembuang bayi di Desa Bagu, Pringgarata
Polres Lombok Tengah amankan pelaku pembuang bayi di Desa Bagu, Pringgarata
LombokPost-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah mengungkap kasus pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata dan mengamankan pelaku inisial WA (24 tahun). 
‎"Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,"kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun saat dikonfirmasi, Selasa (29/7).
 
Baca Juga: DPRD Lombok Tengah Desak Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
 
‎Kasat Reskrim menuturkan, kejadian tersebut terjadi hari Rabu (2/7), dimana saat itu pelaku WA melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. 
‎"Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik," ungkapnya.
 
Baca Juga: Wajib Ditonton, Ini 4 Rekomendasi Drama Tiongkok Modern Tema Bisnis dan Keuangan 
‎Kemudian pelaku, lanjut kasat Reskrim tanpa memakaikan sehelai kain pun, WA menggendong bayi tersebut ke kebun belakang rumahnya. Ia membaringkan bayi itu di atas tanah, dengan ari-ari diletakkan di sampingnya. 
‎Setelah itu, WA kembali ke rumah untuk membersihkan kamar mandi dan pakaiannya yang berlumuran darah, lalu tertidur karena lemas.
‎Usai bayi tersebut dibuang sekitar 30 menit bayi tersebut ditemukan oleh warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 
Baca Juga: MGPA Tambah Starting Grid di Lintasan Sirkuit Mandalika, Peserta Kejurnas ITCR 1200 Tembus 30 Mobil
 
‎Warga kemudian curiga terhadap pelaku, selanjutnya kepala dusun bersama anggota Polsek Pringgarata mendatangi rumah WA dan menanyakan apakah ia melihat orang lewat di sekitar lokasi penemuan bayi. 
‎"Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya," jelasnya. 
‎Atas perbuatannya tersangka WA dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait "Penelantaran terhadap anak". (ewi/r6)
Editor : Prihadi Zoldic
#Pringgarata #Kasus #Diungkap #Polres Lombok Tengah #Pembuangan bayi