Deretan vila, yang diduga tanpa izin, terus menjamur dan tumbuh liar di perbukitan selatan KEK Mandalika. Tak hanya merusak tata ruang, aktivitas pembangunan ilegal ini juga mengancam lingkungan sekitar.
------------
SEKITAR 200 meter dari Bundaran Masjid Nurul Bilad, Kuta, Lombok Tengah (Loteng), terdapat jalan rabat yang menanjak ke arah perbukitan. Dari lokasi inilah, kerap mengalir lumpur dan kerikil ke bawah saat hujan turun.
Kondisi itu disebabkan sebagian besar bukit telah disulap menjadi bangunan vila yang diduga ilegal. Jumlahnya pun tak main-main, ada mencapai 200 bangunan berdasarkan catatan pemda.
Aktivitas pembangunan di bukit itu menyebabkan saluran drainase pengendali banjir di KEK Mandalika mengalami sedimentasi tinggi dan air melimpas ke ruas Jalan Raya Sengkol. Material dari bukit juga sempat terbawa ke area Sirkuit Mandalika. Akibatnya, kegiatan pembangunan yang tak berizin itu dinilai sebagai tindakan ilegal dan masuk kategori pidana.
Sepanjang 800 meter menyusuri jalan rabat itu, tampak para tukang dan peladen sibuk mengaduk semen dan pasir. Tumpukan batako dan batu bata merah memenuhi halaman bangunan yang sudah diratakan. Bangunan semi permanen juga terlihat dijadikan gudang bahan material agar tak terkena hujan.
Di sisi kiri jalan, beberapa vila bercat putih dengan atap ilalang berdiri menarik. Namun jika diamati lebih dekat, bagian belakang bangunan tampak berisiko tinggi. Tak ada pondasi pada sisi tebing yang nyaris gundul tanpa pepohonan. Tak heran saat hujan, material dari bukit kerap turun hingga ke jalan raya.
Jalan terus menanjak, hampir 45 derajat, hingga tiba di lahan lapang lainnya di bukit yang sama. Lokasi ini hendak dibangun restoran oleh Helmi Zanni, warga Lampung yang telah belasan tahun menetap di Gumi Tatas Tuhu Trasna.
Dari belasan bangunan beton di area itu, hanya bangunan milik Helmi yang dinyatakan memenuhi ketentuan hukum. Ia bahkan mengantongi sertifikat hak milik atas lahan seluas tiga hektare.
“Seakan-akan lokasi di sini yang ngebangun ilegal semua, padahal tidak. Walau dikatakan disinyalir, tapi artinya kan sedikit menuduh. Jadi kami yang legal justru ikutan kena getah,” ungkap Helmi, Selasa (29/7).
Helmi menuturkan, bangunan restonya bahkan dijadikan model percontohan oleh pemerintah pusat dan provinsi bagi pengembang lain di kawasan tersebut. Mulai dari pengurusan izin usaha, Surat Keterangan Usaha (SKU), hingga Amdal.
Menurut Helmi, sebagian besar pemilik bangunan belum mengubah status tanah dari tegalan menjadi pekarangan. Artinya, bangunan yang berdiri di bukit itu tidak memiliki hak dan izin untuk mendirikan vila.
“Kalau milik saya, sertifikat induk sudah saya pecah dari status tanah tegalan menjadi pekarangan ke Bapenda NTB. Sehingga ketika ada orang yang mau membeli lahan ini sudah jelas dan tinggal melanjutkan izin PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung), itulah mengapa saya menjadi percontohan dari pusat dan provinsi,” ungkapnya.
Ia mengaku, kawasan perbukitan di KEK Mandalika kini menjadi perhatian kementerian. Belum lama ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air telah melayangkan surat peringatan pertama kepada seluruh pemilik bangunan di kawasan itu, termasuk dirinya.
“Karena (kementerian) melihat kondisi bangunan yang lain tidak memperhatikan lingkungan, cut and fill-nya salah. Sedangkan kementerian melihat cut and fill yang saya lakukan cukup bagus, termasuk pemeliharaan pohon masih kita lakukan, tidak tebang sampai akar agar menguatkan sisi tebing,” bebernya.
Setelah SP pertama diterbitkan, Helmi berharap pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten segera menertibkan bangunan ilegal di bukit tersebut. Jika tidak, keberadaan bangunan ilegal bisa menimbulkan dampak besar, termasuk bencana saat musim hujan.
Sebagai solusi agar aktivitas pembangunan tidak sepenuhnya disetop dan kawasan tetap terpelihara, kata Helmi, kementerian akhirnya mengeluarkan SP pertama terkait dampak okupasi konstruksi pekerjaan cut and fill saluran drainase pengendali banjir di KEK Mandalika.
“Mereka diminta untuk mencari konsultan lingkungan, membuat izin Amdal dan kelengkapan dokumen lainnya. Sebagai jaminan jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” cetusnya.
Terpisah, Sekda Lombok Tengah H Lalu Firman Wijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang telah mengantongi data bangunan di kawasan tersebut.
“PUPR masih melakukan identifikasi untuk mengetahui bagaimana kesesuaiannya (bangunan vila) dengan tata ruang, kesesuaiannya dengan pengaturan zona,” ujarnya, Senin (28/7).
Firman menyebut, pemkab belum mengambil keputusan atau tindakan terkait penertiban vila ilegal meski sebagian besar vila terindikasi melanggar. Apakah pengusaha akan dikenai denda atau tidak, masih dikaji sesuai ketentuan yang berlaku.
aSekda menegaskan, jika bangunan terbukti melanggar tata ruang dan berdiri di zona terlarang, pemkab akan menertibkan. “Kalau benar melanggar dan masuk zona yang tidak boleh membangun mau tidak mau kita eksekusi,” tandasnya. (ewi/r7)
Editor : Jelo Sangaji