LombokPost-Puluhan warga dari Pantai Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, bersama Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB mendatangi DPRD Lombok Tengah.
Mereka menuntut kejelasan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tak kunjung selesai meski tenggat waktu telah lewat.
Ketua YIPU NTB Supardi Yusuf mengatakan, tenggat waktu revisi yang dijanjikan, yakni enam bulan sejak awal 2025, telah lewat. Namun hingga kini belum ada perkembangan.
“Ini sudah lewat dari tenggat waktu, kami pertanyakan kejelasan revisi perda tersebut,” ungkap Supardi usai hearing dengan Komisi III DPRD Loteng, Rabu (30/7).
Ia menilai, Perda RTRW ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, terutama mengenai batas sempadan pantai.
“Dalam undang-undang mengatakan batas sempadan pantai minimal 100 meter, sedangkan dalam perda batasnya 35 hingga 150 meter, sehingga kami minta ini direvisi,” terangnya.
Menurutnya, kejelasan batas sempadan pantai sangat penting. Masyarakat membutuhkan ruang untuk beraktivitas, terutama para nelayan.
Namun selama perda belum direvisi, sejumlah area pantai justru dikuasai investor dan aktivitas warga dibatasi.
“Masih ada bangunan para oknum yang mengeksploitasi di sana. Kami minta pemerintah, dewan agar tidak tinggal diam,” tegas Supardi.
Ia juga menyoroti bahwa aktivitas oknum tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan ke daerah.
“Komisi tiga menyebut kendala ini karena prosesnya cukup panjang, berkaitan dari pusat, provinsi hingga daerah. Oke kami terima, tapi tahun ini harus direvisi jika tidak akan kami blokade Lombok Tengah,” kata Supardi.
Syarifudin, warga Tumpak, menyebut sejumlah titik pantai telah dieksploitasi tanpa izin.
“Titiknya ini tersebar, mulai dari Pantai Areguling, Mawun, Luwuk, Semeti, Tomang-Omang dan Selong Belanak, semua ini dieksploitasi oknum tanpa izin,” sambungnya.
Ketua Komisi III DPRD Loteng Muhalip mengatakan, revisi perda masih berproses tahun ini. Ia mengakui rencana tersebut sudah diajukan tahun lalu, namun terganjal karena revisi serupa di tingkat provinsi belum selesai.
“Kan tidak bisa, harus dari pusat, provinsi baru kabupaten, yang jelas tahun ini kita bahas rencana revisinya,” singkat Ketua DPC Partai Gerindra Loteng ini. (ewi/r7)
Editor : Redaksi Lombok Post