LombokPost-Sat Reskrim Polres Lombok Tengah amankan seorang pria inisial FA (36 tahun).
Pria tersebut diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya inisial BMPF (28) hingga meninggal dunia.
"Korban, BMPF (28) merupakan warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya," kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun saat dikonfirmasi, Minggu (3/8).
Baca Juga: Pemkab Lombok Tengah Tepis Anggapan Persulit Pelaku UKM Dapat Rekomendasi BBM Subsidi
Kasat Reskrim menuturkan, kejadian bermula dimana saat itu korban baru pulang bekerja dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Pelaku kemudian sempat menegur korban terkait dugaan perselingkuhan.
"Pertengkaran pun teradi, korban pun marah karena pelaku terus mengungkit masalah tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Sasar Pelajar SMP, Lombok Tengah Luncurkan Gerakan Serentak Cegah Pernikahan Dini
Korban kemudian berusaha pergi, namun pelaku menghalanginya dan justru memeluk korban dengan cara memiting leher korban di atas kasur.
Meskipun korban memberontak, pelaku tak melepaskan pitingannya hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.
"Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar, kemudian pelaku memberitahu adiknya," jelas Luk Luk.
Baca Juga: Ini Film Bagus, Sinopsis Our Generation, Drama Tiongkok Modern Terbaru Dibintangi Zhang Ling He
Adik pelaku kemudian menghubungi kakaknya yang berprofesi sebagai seorang dokter.
Setelah diperiksa oleh dokter tersebut, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
"Pelaku kemudian langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"tegas dia.
Saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan otopsi.